Siaran Pers Komnas Perempuan
“Majelis hakim di pengadilan Malaysia harus dibuka mata hatinya dengan disodorkan fakta-fakta mengenai situasi dan kondisi Wilfrida, tidak hanya saat peristiwa pidana tersebut terjadi namun juga latar belakang mengapa dia bermigrasi ke Malaysia, bagaimana dia bisa bekerja di Malaysia pada masa moratorium penempatan pekerja migran dan bagaimana kondisi psikologisnya serta aspek-aspek lainnya. Hal ini penting untuk menjadi pertimbangan untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Pemerintah memberikan bantuan hukum kepada Wilfrida dengan langkah-langkah yang strategis dan cerdik, karena faktanya memang ada situasi eksternal yang akhirnya membuat Wilfrida melakukan tindak pidana. Komnas Perempuan, menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk membuat rekomendasi tajam bagi Malaysia saat sidang Universal Periodic Review (UPR), 24 Oktober 2013, untuk melindungi buruh migran Indonesia sebagai komitmen melindungi kemanusiaan,” demikian menurut Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan.
Menjelang sidang putusan sela yang mendakwa Wilfrida Soik, pekerja migran Indonesia asal kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada 30 September 2013 mendatang, Komnas Perempuan meminta pemeritah untuk lebih bersungguh-sungguh memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Wilfrida. Mengingat, situasi dan kondisi yang melatari tindakan pidana yang dilakukan olehnya, tidak semata-mata kesalahan dirinya, namun ada sistem dan situasi yang memungkinkan dan mendukung tindak pidana terjadi, bahkan sejak awal proses migrasi. Sebagaimana telah diketahui, Wilfrida bekerja di Malaysia pada 2010 tepat pada masa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Komnas Perempuan berpendapat bahwa moratorium penempatan pekerja migran di negara manapun, harus dilakukan dengan perencanaan yang baik dan terukur, baik dalam hal langkah-langkah negosiasi dan diplomasi perlindungan yang ditempuh selama masa moratorium, target yang ingin dicapai, pengawasan terhadap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agen, bahkan jangka waktu moratorium. Hal ini untuk mencegah terjadinya migrasi yang beresiko dan tindak pidana perdagangan manusia. Selain memberikan bantuan hukum, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas di dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan menyerukan kepada anggota PBB lainnya, untuk mendesak Malaysia memberi perlindungan utuh kepada buruh migran, bukan hanya warga negaranya, melalui Sidang UPR Dewan HAM PBB, pada 24 Oktober 2013 mendatang, sesi ke-17.
Komnas Perempuan akan mengirimkan laporan terkait kondisi pekerja migran Indonesia khususnya yang bekerja di Malaysia, termasuk kasus Wilfrida, kepada pemerintah Indonesia, permanent mission/perwakilan tetap Republik Indonesia di Jenewa dan perwakilan negara-negara lain yang strategis di Dewan HAM. Diharapkan laporan ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji Pemerintah Malaysia, khususnya terhadap isu perlindungan pekerja migran.
Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1. Pemerintah harus meningkatkan upaya-upaya perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang terancam hukuman mati dan hukuman berat lain. Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berhasil menyelamatkan beberapa pekerja migran Indonesia dari hukuman mati, semestinya disistemkan supaya ada kesinambungan yang serius dalam penyelamatan dari hukuman mati;
2. Terkait upaya penyelamatan dan bantuan hukum bagi pekerja-pekerja migran/Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati, selain langkah-langkah advokasi hukum, penting untuk menggunakan cara-cara advokasi alternatif, baik dengan pendekatan sosial-kultural maupun menggunakan mekanisme-mekanisme internasional yang ada, khususnya Sidang UPR di PBB, 24 Oktober 2013;
3. Moratorium penempatan pekerja migran sebagai satu langkah taktis yang bersifat sementara harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, tidak sepihak, sehingga tidak menjadi celah yang dapat memunculkan masalah baru.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua, 081311130330,
Agustinus Supriyanto, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran, 08179423492
Sumber gambar:
http://lerymboeik.blogspot.com/2013/08/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html