Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Suryadharma Ali Harus Cabut Pernyataan Pembubaran Ahmadiyah!!!

by Redaksi
21/11/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
SURYADHARMA DAN LOGIKA YANG SALAH
Share on FacebookShare on Twitter

PERNYATAAN SIKAP

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

YLBHI: Menteri Agama Harus Cabut Pernyataannya terkait Pembubaran Ahmadiyah

Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa, Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengeluarkan pernyataan inkonstitusional dalam dialog antar-umat beragama di Semarang, Jawa Tengah pada pekan lalu. Pernyataan solusi terbaik untuk aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, adalah dibubarkan.

YLBHI juga menilai tidak sepantasnya seorang Menteri Agama yang nota benenya sebagai pihak yang mempunyai kewajiban sebagai pelaksana konstitusi justru menghancurkan amanah dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Selanjutnya Menteri Agama juga perlu menyadari mengenai wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga apa yang dikeluarkan dalam mensikapi persoalan kebangsaan tidak menyinggung salah satu anak bangsa.

Didalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak ini juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Selain termuat didalam konstitusi Indonesia, didalam pasal 71 dan 72 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah, dimana disebutkan bahwa  Pasal 71 menegaskan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.” Dan di Pasal 72 disebutkan bahwa “Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”

Atas pernyataan tersebut, YLBHI mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataannya yang menyinggung persoalan pembubaran Ahmadiyah karena pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia.

Indonesia memiliki catatan buram mengenai Kebebasan Beragama. Tercatat pada tahun 2007, telah terjadi 135 peristiwa pelanggaran dengan 185 jenis tindakan; pada tahun 2008 terjadi 265 peristiwa pelanggaran dengan 367 tindakan, dan pada tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 tindakan. Pada tahun 2010, tercatat 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 286 bentuk tindakan, yang menyebar di 20 propinsi. Di tahun 2012, terdapat 264 peristiwa (pelanggaran kebebasan beragama), dengan 371 tindakan pelanggaran. Dari Januari hingga Juni 2013, tercatat 122 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang mengandung 160 bentuk tindakan, yang menyebar di 16 provinsi (data SETARA Institute).

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini seharusnya dipahami oleh Menteri Agama sehingga tidak kacau dalam menyikapi persoalan kebangsaan. Hukum Indonesia tidak membenarkan adanya pembubaran terhadap Jama’ah Ahmadiyah, karena organisasi keagamaan tersebut sah secara hukum, sehingga berhak menjalankan kegiatannya yang salah satunya adalah menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Dengan demikian, pastinya banyak pihak yang akan melakukan pembelaan terhadap Ahmadiyah jika Menteri Agama sampai melakukan hal-hal yang menabrak konstitusi. Pastinya pembelaan tersebut terkait pembelaan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sehingga perlakuan-perlakuan diskriminasi bisa di minimalisir terhadap Jama’ah Ahmadiyah.

Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan sikap:

1.       Mendesak Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataan terkait wacana bahwa solusi permasalahan untuk Ahmadiyah, adalah membubarkan Ahmadiyah.

Hal ini dinilai tidak tepat mengingat kedudukan Ahmadiyah bukan merupakan organisasi terlarang karena sah secara hukum. Selain itu, komentar tersebut berpeluang untuk menyuburkan bibit-bibit intoleransi di masyarakat. Karena kelompok massa yang intoleran akan merasa mendapatkan dukungan dalam melakukan aksi intolerannya.

2.       Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapatkan penghargaan World Statesman 2013, beserta kabinetnya untuk berpihak pada prinsip-prinsip keberagaman  yang meliputi banyak aspek, termasuk didalamnya adalah  Toleransi Agama/Keyakinan.

Jakarta, 21 November 2013

YAYASAN LBH INDONESIA

Alvon Kurnia Palma, S.H.

Ketua Badan Pengurus

Tags: Headline
Previous Post

Korban Pelanggaran HAM se-Indonesia Berbagi Cerita

Next Post

Pelanggaran HAM TKI di Hong Kong

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Pelanggaran HAM TKI di Hong Kong

Pelanggaran HAM TKI di Hong Kong

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In