Senin, Juli 7, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Hak Jemaat Ahmadiyah Dicederai Putusan Hakim PTUN Bandung

by Redaksi
09/12/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Sidang Putusan Ancaman Pembunuhan Pendeta Palti Panjaitan: Jatuhkan Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa!
Share on FacebookShare on Twitter

 Siaran Pers

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PTUN BANDUNG
TERUS MENCEDERAI HAK BERAGAMA/BERKEYAKINAN WARGA NEGARA

Sidang peradilan tata usaha negara untuk perkara penggembokan dan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah Jatibening Bekasi yang merupakan tempat beribadah dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Jatibening Bekasi kembali digelar Kamis, 05 November di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim. Dalam putusannya, untuk sengketa pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat yaitu Abdul Basit selaku Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Plh atau Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bekasi yaitu Asisten Pemerintahan Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 untuk melakukan pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah Jemaat Ahmadiyah Indonesia Jatibening Bekasi sehingga dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi tidak sah.
Namun yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim yang sama dalam satu Pengadilan memutuskan hal yang sangat bertolak belakang pada perkara penggembokan, justru dalam Putusannya menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Tergugat yaitu Walikota Bekasi dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 untuk melakukan penggembokan pagar Masjd Al-Misbah Jatibening Bekasi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi apakah keputusan yang dikeluarkan ini melanggar AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) atau tidak serta tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penggugat baik ahli Hak Asasi Manusia maupun ahli Penanganan Konflik Sosial.
Fakta persidangan menunjukkan, bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal ini ternyata tidak serta merta dapat melindungi hak asasi dari warga negara untuk dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya karena Pengadilan yang merupakan sebuah institusi untuk mencari keadilan pun tidak dapat memberikan keadilan itu. Bukan hanya itu saja, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah jelas bertetangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga UUD 1945.
Adanya putusan yang berbeda dalam satu pengadilan padahal peristiwa hukum dan dasar hukumnya sama sangat menggangu kepastian hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. Hal ini seolah menunjukan bahwa para hakim dalam memutus dan mengadili perkara berdiri sendiri. Seharusnya ketika Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan untuk perkara pengesengan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, PTUN Bandung juga harus mengabulkan gugatan untuk perkara Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 untuk melakukan penggembokan pagar Masjd Al-Misbah Jatibening. Atas dasar tersebut LBH Jakarta menyayangkan disparitas putusan yang dikelurakan PTUN Bandung karena berdampak pada terlanggarnya hak atas tempat ibadah yang berdampak pada hak beribadah warga negara dalam hal ini Jemaat Ahmadyah Indonesia.
Jakarta, 09 Desember 2013
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA

 

Tags: Headline
Previous Post

Aktivis: Indonesia Dapat Tiru Konsep Mandela Selesaikan Pelanggaran Masa Lalu

Next Post

Tak Ada Legacy HAM di Tahun Terakhir Kekuasaan SBY

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Aksi Damai Peringatan Hari Toleransi Internasional di Bundaran HI

Tak Ada Legacy HAM di Tahun Terakhir Kekuasaan SBY

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In