Siaran Pers
Pemilu 2014 menjadi pertaruhan penting bagi kualitas konsolidasi demokrasi bangsa ini di tahun-tahun mendatang. Karena itu pemilu legislatif dan pilpres tahun ini diharapkan menjadi pesta rakyat untuk bebas berpendapat dan berekspresi serta merayakan kebebasan dan hak-hak untuk memilih dan dipilih. Namun begitu, perlindungan terhadap hak-hak minoritas, khususnya agama atau kepercayaan dan sekte, harus benar-benar mendapat jaminan dari negara.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa agama rentan sekali dimanfaatkan para calon atau peserta pemilu (legislatif, presiden dan wakil presiden) untuk mencapai tujuan atau kepentingan politiknya. Faktanya, dalam banyak pemilu maupun pemilukada sebelumnya para calon sering kali menggunakan cara-cara yang memojokkan pihak lain seperti melancarkan tuduhan, penghinaan, ataupun ujaran kebencian terhadap minoritas, terlebih kelompok agama dan keyakinan yang berbeda. Pada saat bersamaan, situasi keberagaman bangsa ini sejak era Reformasi sampai kini tidak putus-putus menghadapi intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama agama.
Karena itu, kami Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas memandang penting dilaksanakannya Pasal 28 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan dengan mengacu pada aturan tersebut, kami menuntut KPU agar:
1. Memberi sanksi serius bagi setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan menyebar kebencian (hate speech), tuduhan dan penghinaan terhadap kelompok minoritas, terutama agama dan keyakinan atau paham keagamaan di luar mainstream.
2. Mendesak Polri dan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang menggunakan isu penodaan agama dan ujaran kebecian.
3. Berkomitmen menetapkan langkah-langkah praktis dan terukur terkait pencegahan dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan mempublikasikan langkah-langkah tersebut secara luas serta menyampaikannya kepada seluruh peserta pemilu.
Implementasi atas seluruh ketentuan di atas sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang fair dan adil demi terjaganya kebebasan berkespresi yang bersih dari ujaran kebencian dan semangat permusuhan terhadap perbedaan yang pada akhirnya sangat menentukan hasil pemilu: lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas di semua tingkatan dan sektor yang mampu menjaga kebhinekaan Indonesia.
Jakarta, 23 Januari 2014
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas