Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Kembalikan hak anak korban diskriminasi atas nama agama

by Redaksi
17/09/2016
in Siaran Pers
Reading Time: 4min read
Kekerasan dan Kejahatan Negara terhadap Perempuan & Anak Eks Gafatar
Share on FacebookShare on Twitter

images8

 

 

Mabes Polri melalui Kombes Pol. Masudi (Direktur Tipidum Bareskrim) telah menstigma anak-anak eks Gafatar tidak masuk sekolah negeri dengan memilih homeschooling karena keyakinan orang tuanya (detik.com, 15/9/2016). Sementara oleh negara kasus Adminduk warga eks Gafatar tidak ditangani negara dengan baik sehingga anak-anak tidak memiliki identitas dan tidak mendapat pelayanan negara maupun program sosial pemerintah. Akibatnya, anak-anak eks Gafatar mendapat perlakuan berbeda dengan anak-anak lainnya dalam memperoleh hak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan dan lainnya yang dapat berakibat fatal pada tumbuh kembang anak dan kehidupan sosial jangka panjang.

Bagaimanapun posisi anak termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Indonesia sebagai negara pihak yang meratifikasi Konvensi Hak Anak memilki kewajiban menerapkan empat prinsip umum yang menjadi dasar dan acuan negara saat melakukan kewajibannya memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak anak. Prinsip-prinsip umum itu meliputi: prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip keberlangsungan hidup dan perkembangan, dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. 

Harus diakui, keberadaan anak-anak merupakan mayoritas di negeri ini. Sekitar 30% (83 juta) dari 255 juta penduduk Indonesia adalah anak-anak, namun sebenarnya mereka adalah 100% dari masa depan bangsa (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)). Karenanya diperlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya. Hak asasi anak belum terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa masih dijumpai anak-anak yang mendapat perlakuan yang belum sesuai dengan harapan. Kendalanya antara lain, kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat.

Nasib anak-anak dalam putaran konflik sosial hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan maksimal. Banyak peristiwa yang mengarah kepada tragedi kemanusiaan dimana hak untuk hidup layak sudah memudar dalam bantaran kisah sebagaian warga negara yang aktif membayar pajak di negeri ini.

Komunitas dari gerakan sosial yang bernama Gafatar misalnya, menjadi sepenggal kisah runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan, dimana warga yang terlabel, terstigma sebagai anggota dari komunitas ini tidak lagi menjadi manusia bebas di negeri sendiri. Banyak perlakuan diskriminasi yang dialami termasuk kepada anak-anak sebagai generasi penerus keluarga yang juga menjadi harapan bangsa. Akibat dari perlakuan pemberian label dan stigma membuat anak-anak jauh dari fasilitas yang seharusnya negara tidak boleh membedakan (diskriminasi) sesuai dengan konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi.

Sebagai manusia, anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati oleh orang dewasa. Untuk itu kami atas nama Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI) mengembalikan fungsi dalam pemenuhan hak anak dan hak-hak yang dimiliki anak di antaranya:

  1. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  2. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian dan bakat. Secara khusus pengembangan kepribadian terkait dengan pendidikan agama, pendidikan moral atau pendidikan kewarganegaraan. pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya.
  3. Kewajiban orang tua untuk mendidik dan memberikan perlindungan dengan menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anak. memberikan pendidikan yang layak menjadi suatu kewajiban baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.
  4. Tidak ada stigma pada anak. Hal yang dialami oleh kondisi anak-anak yang memiliki orang tua terstigma, mendapat tantangan berat dalam hubungan sosial kemasyarakatan salah satu yang dihadapi adalah fasilitas pendidikan. Karena orang tua terstigma maka anak pun menanggung berat beban sosial sehingga banyak penolakan dari program-program sosial pemerintah juga sekaligus mencabut hak dalam pemenuhan hak-hak dasarnya.

 

KAHAI mendesak negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat untuk:

  1. Menghormati hak anak
  2. Pulihkan hak anak dari terstigma akibat orang tua yang terlabel
  3. Penuhi hak dasar anak, kembalikan hak anak sesuai penegakan konstitusi yang berlaku sesuai dengan mandat konvensi hak anak
  4. Berikan akses untuk anak mendapatkan hak-nya
  5. Gunakan perspektif anak dalam penanganan masalah anak

Dengan demikian tidak ada alasan negara, pemerintah dan masyarakat menyatakan pendapat dan mengingkari regulasi yang telah ditetapkan, bahwa anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya dalam segala kondisi termasuk memberikan perlindungan, pendidikan dan mengajarkan keyakinan sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh orang tuanya. Tidak ada alasan yang membenarkan perlindungan anak namun untuk memisahkan anak dengan kondisi orang tua nya. Memisahkan anak dari ajaran dan pendidikan orang tuanya sama dengan meniadakan hak anak itu sendiri. Secara tidak langsung anak-anak telah terdampak stikmaisasi yang merugikan. Karena itu kembalikan hak anak, karena anak berhak untuk hidup dan dicintai.

 

KAHAI mendesak negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat untuk:

  1. Menghormati hak anak
  2. Pulihkan hak anak dari terstigma akibat orang tua yang terlabel
  3. Penuhi hak dasar anak, kembalikan hak anak sesuai penegakan konstitusi yang berlaku sesuai dengan mandat konvensi hak anak
  4. Berikan akses untuk anak mendapatkan hak-nya
  5. Gunakan perspektif anak dalam penanganan masalah anak

Dengan demikian tidak ada alasan negara, pemerintah dan masyarakat menyatakan pendapat dan mengingkari regulasi yang telah ditetapkan, bahwa anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya dalam segala kondisi termasuk memberikan perlindungan, pendidikan dan mengajarkan keyakinan sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh orang tuanya. Tidak ada alasan yang membenarkan perlindungan anak namun untuk memisahkan anak dengan kondisi orang tua nya. Memisahkan anak dari ajaran dan pendidikan orang tuanya sama dengan meniadakan hak anak itu sendiri. Secara tidak langsung anak-anak telah terdampak stikmaisasi yang merugikan. Karena itu kembalikan hak anak, karena anak berhak untuk hidup dan dicintai.

 

KOALISI ADVOKASI HAK ANAK INDONESIA

LBH Jakarta, LBH KBR, YLBHI, Satgas Perlindungan Anak untuk Anak Minoritas, Forum Dialog Antar-Agama untuk Kesejahteraan Holistik Anak (FORDAKHA), Serikat Jurnalis untuk Keragaman (SEJUK), JKLPK Indonesia, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Human Rights Working Group (HRWG)

Tags: #Diskriminasi#Gafatar#Hak anakAgama
Previous Post

Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

Next Post

Qestioning Bhinneka Tunggal Ika

Redaksi

Redaksi

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK) adalah ruang bersama yang diciptakan selepas pertemuan tersebut guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Qestioning Bhinneka Tunggal Ika

Qestioning Bhinneka Tunggal Ika

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In