
Sidang kasus Eks Gafatar yang menjerat Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), Mahful Muis dan Andry Cahya telah berlangsung empat kali. Agenda sidang keempat ini adalah putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur (1/12).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk menghukum Ahmad Mushaddeq Cs dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal tersebut adalah Pasal 156a KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Penistaan Agama, dan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo. Pasal 107 ayat 2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Permufakatan Jahat atau makar.
Dalam sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB ini, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sirad membacakan putusan hakim atas eksepsi dan tanggapan JPU. “Majelis Hakim memutuskan untuk harus menolak eksepsi sepenuhnya. Pemeriksaan perkara ini harus berlanjut,” kata Muhammad Sirad pada sidang yang baru dimulai pukul 14.25 WIB ini.
Eksepsi berupa keberatan-keberatan dari tim kuasa hukum tidak diindahkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa tuntutan dari JPU sudah jelas dan cermat, tanpa menyertakan alasan yang mendalam.
Sebelumnya, pada sidang eksepsi tanggal 15 Oktober 2016 lalu, tim penasihat hukum menyanggah surat dakwaan JPU yang terbilang prematur. Dakwaan tersebut tidak menyebutkan dengan jelas mengenai locus dan tempus tindak pidana, begitupun fakta-fakta serta pihak mana yang merasa terganggu dengan perilaku para terdakwa juga tidak secara jelas disampaikan.
Kekecewaan tampak dari raut wajah para terdakwa dan penasihat hukum. Memang, dari penuturan mereka, keputusan ini tidak dapat dikatakan mengejutkan. Mereka sudah menduga eksepsi ini hanya formalitas saja.
Salah satu penasihat hukum, Yudistira Arif Rahman Hakim, mengatakan, “Hasil putusan sela sudah bisa kita prediksi dari ucapan hakim pada sidang sebelumnya bahwa eksepsi akan ditolak dengan alasan sudah masuk pokok perkara. Ditambah lagi, hakim sudah memberi sinyal akan menjadwalkan sidang lanjutan, padahal belum ada putusan sela.”
Pada penghujung sidang, Febi Yonesta yang juga penasihat hukum terdakwa menyoal mengenai penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim yang sudah diajukan dua minggu sebelumnya.
“Penahanan para terdakwa ini justru menghambat persidangan. Proses pengeluaran tahanan dari Rutan Cipinang cenderung memakan waktu, sehingga persidangan selalu molor,” tegasnya.
Permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sehingga Ketua Hakim, Muhammad Sirad, meminta pengertian dari JPU untuk mengeluarkan tahanan. Hal ini sesuai dengan janji JPU kepada penasihat hukum terdakwa.
Sidang keempat ini terasa berbeda lantaran pengunjung sidang yang ramai mencapai lebih dari 30 orang. Beberapa polisi pun ikut mengawasi persidangan yang selesai pukul 14.50 WIB ini. Sidang berikutnya berupa pemanggilan saksi-saksi dari JPU yang akan digelar pada Kamis, 8 Desember 2016. [Ilana-MA]
Editor: Thowik