TEMPO.CO, Bandung – Amir Jemaat Indonesia, Abdul Basit, menggugat Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan itu terkait perintah penghentian kegiatan jemaah Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah, di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.
“Melalui gugatan ke PTUN Bandung, kami meminta agar pengadilan membatalkan dan mencabut surat perintah Wali Kota Bekasi tentang penggembokan kantor dan masjid jemaah Ahmadiyah itu,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Pratiwi, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 10 Juni 2013.
Pratiwi atau Tiwi menjelaskan, obyek gugatan adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari Wali Kota Bekasi. Surat perintah yang dilaksanakan aparat pada 8 Maret lalu itu menghalangi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas ibadah di Masjid Al Misbah.
“Padahal hak milik, izin pembangunan, dan peruntukan bangunan masjid itu secara hukum sah, dan selama ini memang IMB dan lainnya itu tidak dicabut oleh Pemkot Bekasi,” kata Tiwi. Ia juga membantah kelompok kliennya telah melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah.
“Di masjid itu, mereka cuma melakukan aktivitas ibadah biasa untuk kalangan mereka sendiri (jemaah Ahmadiyah). Mereka tidak melakukan ibadah berupa penyebaran keyakinan mereka kepada orang lain,” kata Tiwi. “Dan, setelah mesjid digembok, mereka tidak bisa melakukan kegiatan ibadah seperti biasa itu.”
Tiwi juga menjelaskan, tim kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan berkas gugatan Ahmad Basit tersebut ke PTUN Bandung pada Rabu lalu, 5 Juni 2013. “Kami sekarang sedang menunggu panggilan dari PTUN Bandung untuk pemeriksaan kelengkapan berkas kemudian proses dismisal,” kata Tiwi.
Masjid Al-Misbah di Jatibening, Bekasi, telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun, masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang penganut Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini.
Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 Jatibening, Bekasi, tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.023 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 1942, yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.