Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ahmadiyah Gugat Wali Kota Bekasi ke PTUN

by Redaksi
11/06/2013
in Uncategorized
Reading Time: 4min read
Share on FacebookShare on Twitter

alt

TEMPO.CO, Bandung – Amir Jemaat Indonesia, Abdul Basit, menggugat Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan itu terkait perintah penghentian kegiatan jemaah Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah, di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.

“Melalui gugatan ke PTUN Bandung, kami meminta agar pengadilan membatalkan dan mencabut surat perintah Wali Kota Bekasi tentang penggembokan kantor dan masjid jemaah Ahmadiyah itu,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Pratiwi, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 10 Juni 2013.

Pratiwi atau Tiwi menjelaskan, obyek gugatan adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari Wali Kota Bekasi. Surat perintah yang dilaksanakan aparat pada 8 Maret lalu itu menghalangi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas ibadah di Masjid Al Misbah.

“Padahal hak milik, izin pembangunan, dan peruntukan bangunan masjid itu secara hukum sah, dan selama ini memang IMB dan lainnya itu tidak dicabut oleh Pemkot Bekasi,” kata Tiwi. Ia juga membantah kelompok kliennya telah melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah.

“Di masjid itu, mereka cuma melakukan aktivitas ibadah biasa untuk kalangan mereka sendiri (jemaah Ahmadiyah). Mereka tidak melakukan ibadah berupa penyebaran keyakinan mereka kepada orang lain,” kata Tiwi. “Dan, setelah mesjid digembok, mereka tidak bisa melakukan kegiatan ibadah seperti biasa itu.”

Tiwi juga menjelaskan, tim kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan berkas gugatan Ahmad Basit tersebut ke PTUN Bandung pada Rabu lalu, 5 Juni 2013. “Kami sekarang sedang menunggu panggilan dari PTUN Bandung untuk pemeriksaan kelengkapan berkas kemudian proses dismisal,” kata Tiwi.

Masjid Al-Misbah di Jatibening, Bekasi, telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun, masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang penganut Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini.

Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 Jatibening, Bekasi, tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.023 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 1942, yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.

Previous Post

Menghidupkan Harapan, Menagih Janji Presiden: Ibadah Bersama Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia

Next Post

Penyerangan terhadap Diskusi Teologi Islam-Kristen Tuai Kecaman

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post

Penyerangan terhadap Diskusi Teologi Islam-Kristen Tuai Kecaman

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In