Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Penangkapan Tidak Manusiawi dan Serangan Terhadap Privasi Warga Negara

by Redaksi
23/05/2017
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Sikap Bersama

Kasus Atlantis Gym & Sauna

Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual yang turut mendampingi sejumlah korban penggrebekan disertai penangkapan tidak manusiawi terhadap komunitas gay di Atlantis Gym & Sauna dengan ini hendak menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Pertama, kami mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Jakarta Utara (Polres Jakut) yang melakukan penggrebekan diikuti dengan penangkapan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, yang dilakukan terhadap komunitas gay. Penangkapan tersebut dilakukan secara tidak manusiawi karena ketika dilakukan penggrebekan, banyak korban yang dibawa ke Polres Jakut dan menjalani pemeriksaan, dalam kondisi telanjang atau berpakaian seadanya. Selain itu, proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap korban juga disertai dengan pengambilan foto para korban dalam keadaan telanjang dan disebarluaskan. Perlakuan  pihak kepolisian ini sangat bertentangan dengan hak setiap orang yang dicabut kemerdekaannya untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, seperti yang diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005. Kemudian, Berdasarkan Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, khususnya Pasal 30, 32 dan 33, dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang dan penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP), polisi wajib melakukannya dengan tetap menghormati hak-hak orang tersebut, tidak melanggar privasi, serta tidak melakukannya dengan cara yang berlebihan. Artinya, ketika Polres Jakut hendak membawa korban ke kantor polisi, korban seharusnya diberikan waktu untuk berpakaian secara layak.

Kedua, sejak penggrebekan terjadi kami menurunkan tim ke lapangan dan kami menemukan sejumlah pelanggaran fair trial (peradilan yang jujur), yakni: Polres Jakut menghalangi akses bantuan hukum; tidak kooperatif terhadap tim kuasa hukum; tidak memberikan kesempatan bagi anggota keluarga untuk menjenguk; tidak menyediakan akses penerjemah dan konsular secara segera kepada mereka yang berkewarganegaraan asing; dan melakukan kekerasan psikis maupun verbal terhadap korban. Perlakuan sewenang-wenang pihak kepolisian tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap akses terhadap keadilan bagi setiap orang yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana, seperti yang  telah dijamin perlindungannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya di dalam Bab V, Bab VI dan Bab VII, serta pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 9, 10 dan 14.

Ketiga, sebagian dari korban penangkapan sewenang-wenang di Atlantis Gym & Sauna tersebut dituduh melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Secara umum, kami menilai bahwa keberadaan UU Pornografi ini membahayakan hak privasi warga, sebab undang-undang ini memungkinkan negara untuk mengintervensi ruang privat warga kapan saja dan di mana saja. Dalam konteks privat itulah, peristiwa Atlantis yang terjadi di ruang tertutup seharusnya bukan menjadi domain (tidak bisa disentuh) oleh UU Pornografi. Kami juga menilai bahwa UU Pornografi mengandung ketentuan-ketentuan yang bersifat multitafsir, terutama karena masih adanya unsur-unsur utama tindak pidana yang diatur di dalamnya yang tidak memiliki definisi yang ketat dan jelas, sehingga penerapannya rentan penyelewengan dan bergantung pada subjektifitas penegak hukum. Penegakan hukum yang bergantung pada subjektifitas para penegaknya, sangatlah berbahaya, karena tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi diterapkan secara diskriminatif dan sewenang-wenang, terutama terhadap kelompok-kelompok minoritas dan rentan, baik dari segi ekonomi, jender, maupun orientasi seksual.

Keempat, kami melihat potensi dampak trauma dan stres yang berkepanjangan akibat perilaku sewenang-wenang pihak kepolisian di dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para korban. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan terhadap privasi data diri korban yang terlanjur tersebar di media atau publik, akan semakin menyulitkan para korban di dalam mengatasi trauma mereka. Dengan tersebarnya data diri korban di tengah masyarakat yang masih homofobik, maka akan sulit bagi para korban untuk kembali menjalani kehidupan mereka, ataupun mengakses pendidikan atau pekerjaan mereka seperti semula. Oleh karena itu, Koalisi mengajak seluruh pihak untuk tidak meneruskan mendistribusikan foto-foto ataupun identitas diri korban dan mendukung pemberian dukungan pemulihan trauma kepada korban.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual.

Jakarta, 23 Mei 2017.,

Narahubung:

Pratiwi Febry, LBH Jakarta, +62 813 8740 0670

Ricky Gunawan, LBH Masyarakat, +62 812 10 677 657

Asep Komarudin, LBH Pers, +62 813 10 72 87 70

Supriadi Widodo, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), +62 815 8631 5499

Muhammad Isnur, Yayasan LBH Indonesia, +62 815 100 14395

Yuli Rustinawati, Arus Pelangi, +62 817 600 4446

Lini Zurlia, Arus Pelangi, +62 8111 72 701

Tags: *Penangkapan#HAM#LGBT
Previous Post

Radikalisme Menguat, Reformasi Perlindungan Perempuan Terancam

Next Post

Kuliah Umum SEJUK: Pancasila dan Sejarah

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Kuliah Umum SEJUK: Pancasila dan Sejarah

Kuliah Umum SEJUK: Pancasila dan Sejarah

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In