Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

HRWG Kecam Putusan MA yang Menolak Kasasi Meliana

by Redaksi
11/04/2019
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Peserta Workshop Pers Mahasiswa Makassar: Jurnalisme Keberagaman di Tahun Politik
Share on FacebookShare on Twitter

PRESS RELEASE“Mengecam Putusan Mahkamah Agung pada Penetapan Hukum IbuMeliana atas Kasus Penodaan Agam

Pada 8 April 2019 Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan menjatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus yang menimpa Meliana terkait tuduhan Penodaan Agama. Kasus tersebut menjadi besar dan sorotan hingga dunia internasional, karena memang tidak sepatutnya diselesaikan dengan cara pidana. 

Peristiwa ini bermula pada Juli 2016 di saat Meliana mempertanyakan bahwa suara adzan dari masjid di dekat rumahnya lebih keras dan tidak seperti biasanya. Hal ini kemudian ditanggapi secara berbeda oleh beberapa pihak pengurus masjid.  Meliana dianggap melarang adanya adzan dan sudah menistakan agama Islam karena pernyataannya tersebut. 

Tak hanya dianggap menistakan agama saja, Meliana juga diusir dari kediamannya setelah dihampiri oleh para pengurus masjid tersebut. Meliana dan keluarganya meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersakiti oleh pernyataannya. Sayangnya peristiwa ini kembali berlanjut setelah pihak pengurus masjid mengajak Ibu Meliana untuk membahas hal ini di kantor kelurahan setempat. 

Pada saat yang bersamaan dengan proses ketika Meliana dibawa ke kantor kelurahan, rumahnya menjadi sasaran amok massa yang melakukan pelemparan dan perusakan. Anak-anaknya berhasil diselamatkan oleh tukang becak melalui pintu belakang dan diungsikan ke Polres Tanjung Balai.

Peristiwa Meliana ini juga dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menyebarkan kebencian melalui media sosial. Ada pihak-pihak tidak dikenal menyebarkan peristiwa ini melalui media sosial dan menyebarkan seruan-seruan kebencian secara massif melalui media Facebook dan pesan berantai di media sosial. 

Seruan kebencian ini kemudian meluas dan berimplikasi pada rusaknya 15 klenteng, vihara, rumah, dan yayasan yang menjadi sasaran amuk massa pada 29-30 Juli 2016. 15 vihara, klenteng, rumah, dan yayasan tersebut tak hanya dirusak, namun juga dibakar yang bahkan tidak hanya menimbulkan kerugian fisik saja, namun juga menyisakan trauma pada banyak pihak.

Untuk itu HRWG menyatakan:

  1. Menyesalkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung karena hal tersebut merupakan presenden buruk bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. 
  2. Mahkamah Agung seharusnya mampu menggali kesalahan penerapan hukum dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding.
  3. Pemerintah dan DPR seharusnya melakukan revisi pasal “karet” Penodaan Agama, yakni Pasal 156a huruf a KUHP, karena tidak sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
  4. Pemerintah seharusnya membuat mekanisme dialog yang mencegah terjadinya kriminalisasi kasus-kasus keagamaan. 
  5. Kepolisian seharusnya menerapkan SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian secara utuh dan betul-betul melihat kasus ujaran kebencian sesuai dengan tujuan pengaturannya. Apa yang dilakukan oleh Meliana tak seharusnya dianggap sebagai ujaran kebencian. 

Jakarta, 10 April 2019 

Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG 

Sumber Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana.


Tags: #Intoleransi#SobatKBBberagama
Previous Post

Belajar Menghormati dari LGBT

Next Post

Cara Menumbuhkan Sikap Toleransi Antarumat Beragama

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Dalam beritakan perkosaan, bagaimana jurnalis bersikap?

Cara Menumbuhkan Sikap Toleransi Antarumat Beragama

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In