Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Pembahasan Cenderung Tertutup: Pengesahan RKUHP Harus Ditunda!

by Redaksi
16/09/2019
in Siaran Pers
Reading Time: 5min read
Pembahasan Cenderung Tertutup: Pengesahan RKUHP Harus Ditunda!
Share on FacebookShare on Twitter

15 September 2019 merupakan Hari Demokrasi Internasional. Namun, saat ini demokrasi kita berada di ujung tanduk! Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (RKUHP) mengancam demokrasi Indonesia, sehingga pengesahannya harus ditunda.

Hari Senin 16 September 2019 dijadwalkan sebagai rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) RKUHP, kemudian dibahas untuk mengambil keputusan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 September 2019. Artinya, pembahasan RKUHP dianggap telah mencapai tahap akhir substansi dan siap untuk disahkan. 

Kami, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang tak henti mengawal dan memonitor pembahasan RKUHP, menolak untuk dilakukannya pengesahan RKUHP. Kami juga menolak pertemuan 16 September 2019 sebagai pertemuan akhir pembahasan RKUHP di panja DPR. RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi pertimbangan mengapa RKUHP harus ditunda pengesahannya: 

  1. Sejak 30 Mei 2018, pembahasan perubahan-perubahan rumusan dalam RKUHP cenderung tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  1. Pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draft akhir RKUHP. Kami mendapat informasi, bahwa perubahan justru banyak dilakukan pada isu-isu yang tidak tercatat sebagai pending issues. Pada rapat hari ini, seharusnya Panja terlebih dahulu meminta pemerintah untuk mempresentasikan secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang diubah pada naskah akhir penyusunan RKUHP.
  1. Kami juga menemukan banyak persoalan dalam substansi RKUHP, bahkan hingga versi yang diklaim sebagai versi final pemerintah pada 28 Agustus 2019, antara lain:
  1. Tidak ada penjelasan rinci atas klaim pemerintah tentang metode pola penghitungan pidana.
  2. Hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan dalam tatanan Negara Demokrasi, seperti pasal penghinaan presiden (Pasal 218- 220 RKUHP), pasal penghinaan pemerintah yang sah (Pasal 240-241 RKUHP), dan pasal penghinaan badan umum (Pasal 353- 354 RKUHP). Serta Pasal 440-443 RKUHP, tentang pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman.
  3. Pasal 234-235 RKUHP, tentang penghinaan simbol negara; bendera nasional. Pasal ini cenderung mengkriminalisasikan perbuatan secara formil dengan hukuman yang tinggi 
  4. Pasal 2 jo. Pasal 598 RKUHP, tentang pengaturan hukum yang hidup di dalam masyarakat akan melahirkan ketidakpastian hukum dan merampas kedaulatan masyarakat adat untuk menegakkan hukum adatnya.  
  5. Pasal 67, pasal 98-102 RKUHP, tentang pidana mati yang seharusnya dihapuskan, justru memuat rumusan yang lebih buruk 
  6. Minimnya alternatif pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang lebih sulit untuk diterapkan, sehingga tidak akan mengatasi beban berlebih (overcrowding) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
  7. Pasal 167 RKUHP, tentang pengaturan makar yang masih tidak merujuk pada makna makar yang asli sebagaimana yang tercantum dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). Istilah makar disebut aanslag yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah “serangan”
  8. Pasal 281-282 RKUHP, perihal kriminalisasi tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (contempt of court) yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. 
  9. Pasal 304 RKUHP tentang rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama, justru bertentangan dengan jaminan pemenuhan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya. Pasal ini  tidak memuat unsur penting yaitu ‘niat’ untuk melakukan penghinaan. 
  10. Pasal 417 RKUHP, tentang tindak pidana semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan adalah bentuk pidana yang memasuki ruang privat warga negara. Pasal ini juga membuka peluang kriminalisasi terhadap korban perkosaan serta dapat melanggengkan perkawinan anak karena perkawinan dianggap sebagai solusi akhir di luar pemidanaan. 
  11. Pasal 414 RKUHP, tentang ancaman pidana bagi yang mempromosikan alat kontrasepsi kepada anak, justru bertentangan dengan kebijakan edukasi penanggulangan HIV/AIDS
  12. Pasal 432 RKUHP, tentang pidana pada warga negara yang menggelandang berpotensi mengkriminalisasi warga negara miskin. Padahal, sesuai amanat UUD 1945, orang miskin dan anak terlantar harus dipelihara negara 
  13. Pasal 251, pasal 470-472 RKUHP tentang tindak pidana aborsi dengan tanpa pengecualian dapat mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi atas alasan medis serta mengkriminalisasi perempuan korban perkosaan. Selain memidana korban, pasal ini juga berpotensi memidana petugas medis yang membantu proses aborsi. 
  14. Pasal 346 & 347 RKUHP dan Vide pasal 626 tentang tindak pidana lingkungan hidup, secara jelas dan nyata melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan sesuai ketentuan pidana UU 32/2009 pengganti UU 23/1997. 
  15. Pasal 78 RKUHP tentang gangguan terhadap tanah, benih, tanaman dan pekarangan, dapat mempidanakan pemilik hewan ternak ketika hewan ternaknya melintasi kebun atau tanah orang lain. 
  16. Pasal 46 RKUHP tentang pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya memuat definisi cakupan korporasi yang meliputi korporasi tidak berbadan hukum
  17. Pasal 611-615 tentang tindak pidana narkotika bertentangan dengan kebijakan kesehatan masyarakat dan UU Narkotika. Pengaturan aspek administrasi seperti jaminan rehabilitasi dan penggolongan narkotika akan terhambat dengan masuknya tindak pidana narkotika ke dalam RKUHP
  18. Pasal 604-607 RKUHP, tentang tindak pidana korupsi akan melahirkan duplikasi rumusan dan mencabut jaminan kekhususan (lex specialis)  tindak pidana korupsi. 
  19. Pasal 599-600 RKUHP, tentang tindak pidana pelanggaran HAM berat, tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. 
  20. Pasal 617-627 RKUHP, tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, masih banyak kesalahan teknis yang termuat dalam ketentuan peradilan dan penutup, terlebih lagi dalam ketentuan penutup pasal-pasal yang dicabut RKUHP banyak yang tidak relevan, misalnya pada Pasal 626 ayat (1) huruf c RKUHP mencabut Pasal 41, 42 UU No 23/1997, padahal UU 23/1997 sudah dicabut dengan UU No. 32/2009. Kemudian, ketentuan penutup masa transisi 3 tahun, perlu dipertimbangkan kembali, karena, hingga saat ini UU SPPA yang sudah berlaku 5 tahun saja masih belum melengkapi peraturan pelaksana, hingga saat ini saja jumlah Balai Pemasyrakatan hanya 77 unit, disaat harusnya berjumlah 514. 

Perlu diingat, bahwa upaya revisi KUHP dilakukan sejak tahun 2005 sebagai sebuah perjuangan masyarakat sipil pro-demokrasi untuk mereformasi RKUHP. Jangan sampai RKUHP yang akan disahkan saat ini, justru mengkhianati semangat reformasi KUHP yang menjunjung demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Atas hal tersebut kami menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk:

  1. Menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan.
  2. Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan melibatkan seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil, serta DPR harus mengawal setiap proses tersebut, setiap rapat subtansi di Pemerintah juga harus dapat diakses publik;
  3. Menolak RKUHP sekadar dijadikan pajangan “maha karya” bagi pemerintah Indonesia dan DPR, yang saat ini dipaksakan pengesahannya.
  4. Kami kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menyerukan: TUNDA RKHUP, TUNDA DEMI SEMUA, HAPUS PASAL NGAWUR! []
Previous Post

AKSI SOLIDARITAS UNTUK PAPUA BARAT

Next Post

Adakah Damai di Yerusalem?

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Adakah Damai di Yerusalem?

Adakah Damai di Yerusalem?

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Daya: Agama Sunda yang belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘No Viral, No Justice’ Tak Selalu Adil bagi Komunitas Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In