Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Gender dan seksual

Indonesia Dinilai Gagal Lindungi Perempuan

by Redaksi
07/09/2013
in Gender dan seksual
Reading Time: 3min read
Indonesia Dinilai Gagal Lindungi Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter


8foto-tkiamnesti130712b

Liputan6.com, Amnesty International (AI) dan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengenai implementasi kewajiban HAM Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur Asia-Pasifik Koordinator CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Isabelle Arradon Estu Fanani seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2013).

Surat terbuka Amnesty Internasional yang bermarkas di London juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi serta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI, Usmawarnie Peter.

Dalam surat terbuka Amnerty Internasional menyebutkan Komite PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW), kelompok ahli yang bertugas meninjau implementasi CEDAW, mengeluarkan kesimpulan pengamatannya setelah meninjau perkembangan Indonesia dalam melindungi dan mempromosikan hak perempuan.

Komite mengekspresikan keperihatinannya atas serangkaian peristiwa di mana Indonesia dinilai gagal dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi CEDAW, serta membuat serangkaian rekomendasi untuk memperbaiki penghormatan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak perempuan.

Setelah satu tahun kemudian, Komite menyebutkan, banyak dari rekomendasi yang bertujuan memberantas diskriminasi dan kekerasan berbasis jender yang masih belum diimplementasikan, dan juga, kurangnya pemahaman mengenai rekomendasi diantara institusi pemerintahan.

Kegagalan mengambil langkah nyata mengatasi diskriminasi dan kekerasan berbasis jender yang direkomendasikan Komite, membuat anak-ana dan kaum perempuan terpapar resiko pelanggaran HAM yang terus menerus, sehingga komitmen pemerintah melindungi dan mempromosikan hak-hak mereka patut dipertanyakan.

Di antara hal-hal yang dikhawatiran Komite, salah satunya adalah kehadiran hukum dan peraturan yang diskriminatif di tingkat nasional dan lokal.

Komite mengekspresikan kekhawatiran mengenai aturan dalam Undang-Undang Perkawinan misalnya terkait poligami dan usia menikah, serta hadirnya peraturan lokal yang mendiskriminasi perempuan, termasuk di Provinsi Aceh.

Komite merekomendasikan untuk mencabut atau mengamandemen semua Undang-Undang dan peraturan semacam itu dalam jangka waktu yang jelas.

Lebih lanjut, Komite secara khusus meminta Indonesia mengirim laporan dalam kurun waktu dua tahun mengenai langkah yang sudah diambil untuk meninjau UU Perkawinan dan untuk mencabut tanpa penundaan peraturan yang diskriminatif di Aceh.

Komite CEDAW juga menyatakan keperihatinannya yang mendalam mengenai apa yang digambarkan sebagai �kemunduran serius� terkait praktik mutilasi kelamin perempuan (MKP) dan merekomendasikan pihak berwenang Indonesia mengadopsi peraturan yang mengkriminalkan praktik tersebut.

Selain itu Komite CEDAW menyuarakan kekhawatiran yang mendalam dengan masih berlangsungnya kekerasan, penganiayaan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran perempuan secara terus menerus di negara penerima dan di tangan agen penyalur jasa tenaga kerja yang memfasilitasi.

Komite membuat serangkaian rekomendasi bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik pada hak-hak pekerja migran, namun dari penelitian Amnesty International mengindikasikan banyak pekerja rumah tangga Indonesia yang terus menjadi korban perdagangan manusia dan kerja paksa oleh penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Pemerintah dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk secara layak meregulasi dan ketika diperlukan, menghukum mereka yang merugikan pekerja rumah tangga tersebut, serta mengambil tindakan terhadap agen penyalur yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sumber berita:

http://health.liputan6.com/read/686107/indonesia-dinilai-gagal-lindungi-perempuan

Tags: Headline
Previous Post

Warga Syiah Terkatung-katung

Next Post

Amnesty Internasional: SBY Gagal dalam Kasus Munir

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Jangan Biarkan PPHAM Berjuang dalam Ancaman

Jangan Biarkan PPHAM Berjuang dalam Ancaman

23/05/2025
Perempuan, 16HAKTP

Peringati 16HAKTP, Aliansi Perempuan Indonesia Melakukan Aksi Menggugat Negara

25/11/2024
Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

16/09/2024
Transgender

Merayakan Pride Month Merayakan Diri Sendiri

03/09/2024
Next Post
Amnesty Internasional: SBY Gagal dalam Kasus Munir

Amnesty Internasional: SBY Gagal dalam Kasus Munir

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In