Usut Tuntas Keteledoran Diplomasi Perlindungan PRT Migran Indonesia !!!
Baru saja kita dibuai oleh Pidato SBY di Sidang ILO ke 100 pada tanggal 14 Juni 2011 mengenai perlindungan PRT migran di Indonesia. Dalam pidato tersebut, Presiden SBY menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya. Tentu saja pidato ini menyejukkan dan menjanjikan.
Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 2011 muncul pemberitaan di berbagai media asing (http://bit.ly/kDZCjS) mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas.
Dalam soal hukuman mati terhadap PRT migran dan warga negara Indonesia di luar negeri, diplomasi luar negeri Indonesia terlihat sangat tumpul. Di Saudi Arabia, ada sekitar 23 warga negara Indonesia (mayoritas PRT migran) menghadapi ancaman hukuman mati. Kasus terakhir yang muncul ke permukaan adalah ancaman hukuman mati terhadap Darsem. Dalam kasus ini pemerintah Indonesia lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan maupun diplomasi secara maksimal.
Eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi merupakan bentuk keteledoran diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum dan upaya diplomasi apa yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Keteledoran ini juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati terhadap Yanti Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur yang juga tidak pernah diketahui oleh publik sebelumnya. Bahkan hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa dipulangkan ke tanah air atas permintaan keluarganya.
Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant CARE telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011 (http://bit.ly/mJ3WiG ), namun ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya.
Migrant CARE menyatakan duka sedalam-dalamnya atas eksekusi mati terhadap almarhumah Ruyati binti Sapubi. Atas kasus ini pula Migrant CARE mendesak Presiden SBY untuk mengusut tuntas keteledoran diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Migrant CARE juga mendesak agar dilakukan evaluasi kinerja (dan jika perlu pencopotan) terhadap para pejabat yang terkait dengan keteledoran kasus ini seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Luar Negeri, Kepala BNP2TKI dan Duta Besar RI untuk Saudi Arabia.
Jakarta, 19 Juni 2011