Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

SOS: Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos (Bapos) Jemaat Taman Yasmin Bogor Diancam Massa

by admin
19/07/2011
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Share on FacebookShare on Twitter

Ketidakpatuhan Walikota Bogor Diani Budiarto kepada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin menjadi-jadi. Sampai dengan sekarang, Diani Budiarto terus menerus menolak melakukaneksekusi putusan Mahkamah Agung dan memulihkan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja sesuai putusan Mahkamah Agung. Yang dilakukannya justru bertindak merekayasa logika hukum yang tidak benar dengan melakukan tindakan hukum untuk menciptakan kesan seolah-olah telah mematuhi putusan MA dan yang kemudian diikuti, secara serta merta, dengan tindakan mencabut permanen izin gereja yang sah.

Tindakan ini jelas didasari itikad yang tidak baik untuk mengusir gereja dari lokasinya yang sah di Taman Yasmin Bogor selama-lamanya. Ini terlihat jelas dari kenyataan bahwa Diani Budiarto sebenarnya telah secara sengaja menolak mematuhi putusan pengadilan sejak 2009 saat Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Pemkot Bogor. Seharusnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi, namun dengan itikad yang tidak baik, Diani Budiarto menolak eksekusi dengan beragam alasan termasuk yang terakhir, Diani menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam konteks Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor.

Ketidakpatuhan yang telah berlangsung selama dua tahun ini telah membuat warga jemaat GKI terpaksa beribadah di trotoar jalan dalam segala keterbatasan dan segala kerentanan akan gangguan keamanan, termasuk, dan apalagi, pada para perempuan, para lanjut usia dan anak-anak sejak 10 April 2010 saat Pemkot Bogor secara illegal, melawan UU Mahkamah Agung No 14/1985 yang menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (seperti yang diajukan Pemkot Bogor pada 2009) tidak menunda atau membatalkan eksekusi. Alih-alih melaksanakan eksekusi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja.

Kini, pembangkangan hukum Diani Budiarto semakin menyulut potensi penganiayaan massa pada jemaatGKI Bapos Taman Yasmin Bogor. Diani menekan gereja untuk segera menghentikan ibadah ditrotoar yang sebenarnya tercipta hanya karena tindakan ilegalnya menyegel dan mengunci gereja. Jika saja Diani melaksanakan putusan dengan benar, tidak akan pernah ada ibadah ditrotoar.

Dalam pertemuan terakhir dengan Pemkot Bogor yang dilaksanakan di ruang pertemuan Balai Kota Bogor (15 Juli 2011, mulai pukul 09.00 WIB), Pemkot Bogor membiarkan suasana pertemuan berlangsung intimidatif, dan membiarkan perwakilan gereja ditekan oleh massa yang mengeluarkan pernyataanpernyataan intimidatif seperti ancaman pengerahan massa ke lokasi pada 17 Juli 2011 pagi dan pembakaran gereja untuk menekan gereja agar segera menghentikan ibadah trotoar tanpa mau secara bijaksana dan objektif mendengarkan penjelasan gereja mengenai tempat peribadatan yang paling bisa diterima yang akan dapat menghentikan ibadah trotoar seperti tuntutan massa. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor hanya peduli pada berhentinya ibadah trotoar, yang sebenarnya juga tidak diinginkan Jemaat GKI, tanpa secara sungguh-sungguh melindungi hak warga jemaat GKI Bapos Taman Yasmin untuk beribadah dirumah ibadahnya sendiri yang sah, yang dikuatkan Mahkamah Agung, sesuai dengan agama dan kepercayaannya sendiri.

Melalui Informasi Pers ini, kami, pengurus GKI di Kota Bogor, mengharapkan perlindungan negara bagi jemaat kami yang secara nyata telah menerima ancaman penganiayaan dan pembakaran bangunan gereja. Kami berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika akan benar-benar melindungi warganya sesuai jaminan konstitusi.

Sekaligus dalam Informasi Pers ini, GKI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Nuruzzaman, Wakil Sekjen Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Anhor (08156403886) yang telah menyempatkan diri untuk bertemu dengan perwakilan gereja di Kantor Wahid Institute Jakarta pada hari ini, Jumat 15 Juli 2011 sore, disela-sela kesibukan persiapan HarLah Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta pada hari Minggu 17 Juli yang akan datang. Gereja mengucapkan terima kasih atas pernyataan beliau yang menyatakan bahwa PP Anshor dan jajaran Anshor, akan terus memantau proses eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus GKI Bapos Taman Yasmin Bogor sebab proses eksekusi putusan pengadilan penting bagi tegaknya supremasi hukum.

Beliau menyatakan bahwa jajaran Anshor, yang memang sedang berada di Jakarta untuk memeriahkan HarLah NU, siap untuk mengawal NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu kelompok massa manapun yang mencoba menggunakan kekerasan pada minoritas agama atau kepercayaan apapun diseluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kota Bogor pada 17 Juli 2011 yang akan datang.

Semoga Tuhan melindungi negeri kita bersama, Indonesia, rumah bersama bagi semua.

Bogor, 15 Juli 2011

Hormat kami,

Majelis Gereja Kristen Indonesia,

Jl. Pengadilan 35 Bogor

Pdt. Ujang Tanusaputra

Ketua Umum

Pnt. Diah Renata Anggraeni

Wk. Sekretaris Umum

Previous Post

Ciptakan Generasi Media untuk Perdamaian

Next Post

Petisi Masyarakat Sipil Penyelamat KOMNAS HAM

admin

admin

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

Petisi Masyarakat Sipil Penyelamat KOMNAS HAM

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In