Fathiyah Wardah
Pegiat HAM dan politisi DPR RI sangat kecewa dengan vonis hakim yang sangat rendah terkait kasus penyerangan kelompok Ahmadiyah di Cikeusik.
Dua belas orang terdakwa dalam kasus penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten hanya dijatuhi vonis dengan hukuman ringan antara tiga sampai enam bulan penjara, meski tiga orang anggota kelompok Ahmadiyah meninggal dalam insiden penyerangan ini.
Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk untuk Dani bin Misra, 17 tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi hukuman tiga bulan kurungan.
Hukuman ringan juga diterima Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.
Kuasa Hukum Ahmadiyah, Erna Ratnaningsih