Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengikut Ahmadiyah Dapat Hukuman Sama dengan Pelaku Penyerangan Cikeusik

by Redaksi
16/08/2011
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Share on FacebookShare on Twitter

Fathiyah Wardah | Jakarta

Sejumlah pengamat menilai vonis enam bulan penjara bagi anggota Ahmadiyah dalam kasus Cikeusik mencederai rasa keadilan. Sementara itu, terdakwa sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap anggota Ahmadiyah, Deden Sudjana dalam kasus Cikeusik dengan hukuman penjara enam bulan.

Vonis ini sama dengan hukuman yang diberikan hakim kepada sejumlah terdakwa yang merupakan pelaku penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.

Hakim menilai pengikut Ahmadiyah Deden Sudjana tidak melakukan pembelaan diri dalam peristiwa Cikeusik, tetapi justru melakukan tindakan yang menciptakan keresahan di masyarakat Cikeusik. Deden, menurut hakim, juga sengaja melakukan kekerasan termasuk menolak perintah polisi untuk meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan vonis hakim tersebut dipengaruhi paradigma yang menganggap Ahmadiyah itu sesat. Andreas khawatir kasus ini akan mendorong terjadinya lebih banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah, karena absennya sanksi yang memberikan efek jera terhadap para pelaku.

“Bagaimana mungkin orang yang menyerbu, yang membunuh orang dengan brutal sekali itu tidak dihukum dengan pasal-pasal pembunuhan bahkan hukumannya sekarang sama dengan orang yang mencoba membela diri, (menjaga) rumah mereka dari pengrusakan dan pembakaran. Saya kira tidak adil,” protes Andreas.

Koordinator Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat, Firdaus Mubarik, juga mengungkapkan kekecewaan senada.

Menurutnya, vonis hakim terhadap jemaat Ahmadiyah seperti Deden ini lebih dipicu keinginan untuk meredam kemarahan masyarakat.

“Artinya ketika para pelaku atau penyerang dihukum, orang Ahmadiyah juga harus ada yang dihukum,” ujar Deden. “Jadi, yang dipikirkan oleh Jaksa dan Hakim bukan mengenai keadilan tetapi supaya masyarakat puas dengan putusan mereka, sesuai dengan tuntutan masyarakat mayoritas. Implikasinya kedepan ini ada dasar hukum untuk menghukum orang-orang Ahmadiyah atau minoritas lainnya pada umumnya, agar mereka tidak melakukan pembelaan diri. Ini berbahaya.”

Kepada VOA, pengikut Ahmadiyah yang mendapat vonis enam bulan tersebut, Deden Sudjana, mengaku ia sangat kecewa dengan vonis hakim tersebut.

Lebih lanjut, Deden mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Deden berharap dunia internasional melihat bahwa kebebasan beragama di Indonesia belum berjalan secara baik bahkan korban pun bisa dijatuhi hukuman.

“Mereka itu membunuh tiga saudara saya dengan keji dan kejam dan juga terencana,” kata Deden. “Sementara saya dituntut sembilan bulan dan divonis enam bulan. Mungkin saya dianggap lebih berbahaya dibandingkan pembunuh-pembunuh itu. Negara gagal dalam melindungi kebebasan beragama. Seharusnya bila ada perbedaan marilah kita berdialog tapi kenyataannya masih ada pembunuhan yang kejam hanya karena perbedaan penafsiran saja.”

Sebelumnya 12 terdakwa dalam kasus penyerangan dan pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten dijatuhi vonis dengan hukuman antara tiga sampai enam bulan penjara, meskipun jatuh tiga korban jiwa dalam kasus ini.

Sumber: http://www.voanews.com/indonesian/news/Pengikut-Ahmadiyah-Cikeusik-Dihukum-6-Bulan-Penjara-127742978.html

Previous Post

AS Kritik Putusan Kasus Ahmadiyah

Next Post

Kebiadaban, Ketololan, dan Kepengecutan dalam Pengadilan Cikeusik*

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post

Kebiadaban, Ketololan, dan Kepengecutan dalam Pengadilan Cikeusik*

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In