Oleh Evi Rahmawati
Lagipula, berbeda pandangan merupakan hak paten sebuah negara yang menganut sistem deokrasi. Bukan hanya itu, hak ini juga, dalam konsepsi political rights, tidak bisa dilepaskan dari dua hak lainnya yang saling berkelindan: hak untuk mengekspresikan pendapat serta hak untuk berserikat. Jika seseorang memiliki suatu pandangan tertentu, maka ia juga punya hak untuk menyuarakan pandangannya serta mengorganisir masyarakat yang memiliki pandangan serupa. Sebagai idealisme HAM, ini merupakan tiga hak dalam satu paket, tegas Ulil. Dan peran negara adalah hadir dengan kesadaran serta tanggung jawab untuk melindungi tiga hak tersebut. Manakala negara sadar akan peran pentingnya ini, maka akan ada satu upaya untuk memproduksi serta menegakkan hukum yang bisa mengakomodir ketiga hak tersebut.
Potret masyarakat Indonesia belakangan ini merupa dalam wajah yang muram terhadap beragam perbedaan. Terutama perbedaan pandangan seputar tafsiran agama. Persoalan yang terus mengemuka di antaranya terkait isu pluralisme, terlebih yang melibatkan perdebatan dalam tubuh agama itu sendiri. Juga, isu penodaan agama yang kembali mencuat, terutama dalam konteks kemunculan film Innocence of Muslim, yang karenanya sejarah kekerasan atas nama agama berulang, terutama di negara-negara Timur Tengah yang sedang mengalami proses transisi menuju pemerintahan demokratis. Perdebatan-perdebatan di dua wilayah gagasan tersebut, dan gagasan lain terkait perbedaan pandangan dalam ajaran agama, semakin menguat.
Pada workshop jurnalis bertema