Siaran Pers ELSAM
Nomor: 144/SK/PHK/ELSAM/IX/2013
Objektivitas sang pengadil dalam kasus kebebasan beragama akan kembali diuji. Setelah sebelumnya, Rois Al Hukama, aktor penggerak dalam kasus penyerbuan penganut Syiah di Sampang – Madura divonis bebas pada awal tahun 2013, kini persidangan atas kasus pelarangan ibadah jemaat HKBP Filadelfia kembali digelar.
Persidangan dengan Nomor Registrasi Perkara 642/PID/B2013/PN.BKS atas terdakwa Abdul Azis akan memasuki tahap pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada hari Kamis 12 September 2013 di Pengadilan Negeri Bekasi, Cikarang Pusat. Abdul Azis, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 335 KUHP yakni tindap pidana perbuatan tidak menyenangkan, dengan barang bukti berupa rekaman gambar terdakwa mengancam akan membunuh Pdt. Palti Panjaitan, pimpinan jemaat HKBP Filadelfia.
Atas tindakannya tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Azis dengan hukuman 3 [tiga] bulan penjara dengan masa percobaan 6 [enam] bulan. ELSAM [Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat] berpendapat bahwa Jaksa tidak serius dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku kekerasan dan ancaman dalam terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berdasarkan fakta dalam persidangan sebelumnya, ELSAM berharap agar Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Abdul Azis, yakni selama 1 [satu] tahun penjara sebagaimana yang ditentukan dalam ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 335 KUHP. ELSAM berharap bahwa objektivitas Majelis Hakim tidak terganggu dengan hadirnya dukungan bagi terdakwa dari kelompok – kelompok yang selama ini menjadi salah satu aktor yang memberikan ancaman terhadap kebebasan berkeyakinan dan beragama.
Dengan adanya putusan yang maksimal, tentunya akan berdampak bagi perbaikan kondisi kehidupan beragama dan berkeyakinan saat ini yang banyak diganggu dengan munculnya kelompok-kelompok intoleran dan penyerangan-penyerangan terhadap kelompok minoritas agama. Maraknya kasus tersebut, salah satunya disebabkan oleh proses penegakan hukum yang belum serius menghukum para pelaku dengan ancaman yang maksimal.
Oleh karenanya, ELSAM mendorong Majelis Hakim untuk membuktikan kepada publik bahwa tindakan kekerasan dan ancaman terhadap kelompok minoritas agama merupakan tindakan yang harus dihukum secara adil dan setimpal.
Jakarta, 11 September 2013
ELSAM [Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]