Senin, September 8, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aktivis HAM belum menyerah kejar pembunuh Munir

by Redaksi
12/10/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Aktivis HAM belum menyerah kejar pembunuh Munir
Share on FacebookShare on Twitter
Diperbaharui 11 October 2013, 13:57 AEST

By Laban Laisila, ABC Internasional Jakarta.

 

Aktivis HAM  yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Munir sedang mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan Peninjauan Kembali menyeret orang yang diduga otak pelaku pembunuh Munir, menyusul MA memotong masa tahanan eksekutor Munir.

 

bebas munir

Gegap gempitanya pemberitaan perhelatan KTT APEC di Bali awal pekan ini, menyamarkan informasi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Indonesia yang memotong masa tahanan terpidana pembunuhan Munir Said Thalib, yakni bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Lima Majelis Hakim MA yang memutus perkara peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir, mengkorting hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Namun hingga kini belum ada penjelasan hasil putusan dari MA terkait pertimbangan hakim sehingga memotong masa hukuman Pollycarpus yang terbukti bersalah melakukan konspirasi sekaligus eksekutor Munir.

“Perkara nomor 133/PK yang mengajukan adalah saudara Pollycarpus telah diputus pada 2 Oktober dengan putusan dikabulkan,”  kata Kepala Sub Humas MA Rudi Sudiyanto.

Sesungguhnya putusan kasasi ini merupakan pengajuan peninjauan kembali atau PK di atas PK.

Itu artinya, MA sudah dua kali memutus perkara dan terpidana yang sama.

Pada PK yang pertama, Pollycarpus mendapat hukuman 20 tahun penjara karena meracun Munir dengan arsenik hingga mati saat penerbangan menuju Belanda sembilan tahun lalu pada 7 September 2004.

Dalam persidangan, bukan hanya Pollycarpus namun juga memunculkan dugaan keterlibatan Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara, BIN, yang belakangan divonis bebas oleh pengadilan karena dianggap tidak terbukti terlibat.

Munir disebut sebut sebagai ancaman buat militer karena aktivitas membela ham.

Sejak awal masa reformasi Indonesia, Munir Thalib yang pernah tergabung dengan organisasi KontraS dan insiator LSM Imparsial memang kerap bersuara keras terhadap militer.

Terkait dengan putusan MA yang terbaru ini, langsung menuai kecaman dari para aktivis HAM, termasuk dari Komite Solidaritas untuk Munir, KASUM.

Koordinator KASUM, Choirul Anam, menyesali kortingan masa hukuman buat Pollycapus.

Dia menyatakan memang bakal kesulitan mencari jalan lain di meja hukum untuk mengembalikan hukuman 20 tahun buat Polly. Tapi Anam menyebut kalau putusan ini malah bisa manambah peluru untuk menjerat Muchdi yang sudah divonis bebas.

“Ada dua hal yang penting, pertama pollycarpus dinayatkan punya profesi yang sama dengan Muchdi PR dan kedua Polly mempunyai hubungan yang intensif dengan Muchdi. Putusan ini bisa dijadikan novum (bukti baru) untuk PK nya Muchdi,” jelas Anam.

Profesi kedua orang itu yang dimaksud Anam adalah sebagali intelijen.

Usaha lainnya adalah mencari celah kemungkinan dugaan kongkalikong dengan mengajukan perkara ini ke Komisi Yudisial setelah dikaji terlebih dahulu.

“Setelah kita mendapat putusan lengkap dan mempelajarinya, kalau memang ada indikasi miring kami akan laporkan ke KY,” lanjut Anam.

Menurut Anam, mereka pendukung Munir belum menyerah untuk mengejar otak pelaku pembunuhnya.

Sementara jika merunut pada hasil putusan MA, diperkirakan Pollycarpu tahun depan bisa bebas dari penjara karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Di lain pihak, pengacara Munir, Muhamad Assegaf, berujar kasus Pollycarpus sejak awal memang kontroversial dan tak aneh jika banyak pihak yang menganggap ini bukan sebagai kabar gembira.

 

Sumber:

http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-10-11/aktivis-ham-belum-menyerah-kejar-pembunuh-munir/1203530

 

Previous Post

Kami Ingin Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman: Laporan Kunjungan Media

Next Post

Kristen Malaysia Dilarang Pakai Kata “Allah”

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Kristen Malaysia Dilarang Pakai Kata “Allah”

Kristen Malaysia Dilarang Pakai Kata "Allah"

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In