Pernyataan Sikap
Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia (JKLPK Indonesia)
Terkait pemindahpaksaan komunitas Syiah di Jawa Timur pada 10 November 2013
Pahlawan atau pecundang? Pertanyaan itu yang paling pantas diajukan untuk pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia. Hari ini, 10 November 2013, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan bagi bangsa Indonesia. Peringatan kepahlawanan ini diwarnai dengan tindakan yang berlawanan dengan semangat kepahlawanan. Tindakan seorang pecundang.
Pemerintah, hari ini, secara sepihak melakukan pemindahan paksa komunitas Syiah yang semula bermukim_secara paksa_ di Rusunawa Jemundo Sidoarjo_yang sebelumnya mereka menjadi pengungsi di gelanggang olah raga Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur menuju asrama haji Sukolilo Surabaya.
Negara, melalui Menteri Agama, Surya Dharma Ali tiga hari lalu dalam kunjungannya ke Rusunawa Jemondo menjanjikan untuk mengijinkan komunitas syiah tersebut pulang ke kampung halamannya di Sampang Madura dalam waktu dekat.
Namun demikian, janji tersebut ternyata bersyarat, yaitu jika komunitas syiah tersebut besedia “bertobat” dan kembali ke ajaran Sunni. Demikian pula sikap dan pernyataan sejumlah aparat negara di daerah yang menyatakan bahwa komunitas Syiah adalah sesat semakin menciptakan situasi yang tidak kondusif dan menyebabkan semakin terbukanya peluang pelanggaran ham atas komunitas tersebut.
Dalam konteks tersebut, negara secara jelas dan meyakinkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak dasar komunitas Syiah yang terlangggar adalah hak untuk beragama dan berkeyakinan, hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya, hak untuk bertempat tinggal diseluruh wilayah Indonesia, hak untuk mendapat rasa aman, hak untuk mendapat penghidupn yang layak, hak untuk beristirahat, dan hak untuk berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat.
Negara memperkosa hak asasi manusia. Negara sebagai pihak yang seharusnya melindungi dan menegakkan ham, justru tampil sebagai pelanggar dan pemerkosa hak asasi manusia. Lagi-lagi negara GAGAL untuk melindungi warganya. Negara bersama dengan lembaga keagamaan (MUI) justru menindas dan melanggar hak-hak dasar warga Syiah, yang adalah juga manusia yang layak dihormati dan dilindungi.
Berangkat dari kejadian tersebut di atas, Jaringan kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia, bersama dengan ini menyatakan:
1. Mengecam tindakan pemerintah yang memindahkan-paksakan komunitas Syiah dari Rusunawa Jemundo ke Asrama haji Sukolilo Surabaya, dengan alasan apapun.
2. Menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggran hak asasi manusia dengan motif apapun juga, karena hal tersebut bertentangan dengan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memenuhi hak-hak dasar warga Syiah untuk kembali bertempat tinggal di kampung halaman mereka dan menjamin serta melindungi keamanan mereka.
4. Mendesak negara untuk menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat provokatif yang menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan kebhinekaan Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadikan permakluman bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Dibuat di Jakarta, pada 10 November 2013
Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia (JKLPK Indonesia)
Tertanda
Wahyu Woroningtyas
Direktur Eksekutif