Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Saksi Ahli: UU Ormas Cederai Kebebasan Berserikat

by Redaksi
21/11/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Muhammadiyah: UU Ormas Bentuk Pemerintah Lebih Represif
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh Oscar Ferri

Saksi Ahli: UU Ormas Cederai Kebebasan Berserikat

Liputan6.com, Jakarta : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinilai berlebihan. Karena mengatur pendaftaran bagi organisasi yang tidak berbadan hukum.

Demikian disampiakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Eryanto Nugroho, dalam kesaksianya sebagai saksi ahli sidang uji materi Undang-UndangNomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang hari ini, Rabu (20/11/2013) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rezim pendaftaran ini berlebihan dan justru berpeluang mencederai kebebasan berserikat dan berkumpul dalam penerapannya,” kata Eryanto saat memberi keterangannya.

Sebab, jelas Eryanto, pendaftaran itu dilakukan dengan memberikan surat pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai lingkupnya. Syarat pendaftaran Ormas ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 UU Ormas.

Potensi terciderainya kebebasan berserikat itu, lanjut Eryanto, bukanlah mengada-ada. Sebab, sudah ada beberapa contoh potensi kerancuan dalam pengertian SKT itu. Di mana tanpa SKT tersebut, ormas atau LSM akan dianggap ilegal.

Selain berlebihan, menurut Eryanto, undang-undang yang digugat Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga berpotensi merusak kebebasan berserikat bagi masyarakat.

Lagi pula, lanjut Eryanto, pengaturan organisasi berbadan hukum sebenarnya sudah cukup dijamin keberadaannya dalam UUD 1945. Menurutnya, kalaupun diperlukan pendaftaran, di berbagai negara civil law atau hukum sipil lainnya. Pendaftaran cukup dilakukan ke pengadilan, sehingga pendekatannya tetap dengan pendekatan hukum.

Masuknya yayasan dalam pengertian ormas, nilai Eryanto, dapat juga menambah kerancuan sehingga dalam praktiknya berdampak besar. Sebab, badan hukum yayasan banyak digunakan rumah sakit, kampus, berbagai lembaga pendidikan, baik kesehatan maupun sosial.

“Adanya undang-undang ormas ini, apakah mereka kemudian menjadi ormas? Akhirnya, organisasi mana yang masuk ormas ditentukan sepihak oleh pemerintah,” ujarnya.

Karenanya, ia menyarankan agar DPR dan pemerintah mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum yayasan untuk organisasi sosial tanpa anggota dan badan hukum perkumpulan untuk organisasi sosial dengan anggota.

Lebih lanjut, Eryanto melihat, Pasal 10 dan Pasal 11 undang-undang ini terkesan mencampuradukkan pengertian ormas, yakni yang dapat berbadan hukum atau tidak dan yang dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan (organisasi sosial). Seakan seluruh bentuk organisasi di bidang sosial (altruisme) juga masuk kategori ormas.

“UU Ormas seolah menempatkan bentuk ormas sebagai payung dari seluruh bentuk organisasi sosial. Padahal, melihat pada sejarah pembentukannya pada tahun 1985, konsep ormas jelas menyasar organisasi dengan basis anggota, bukan yang tanpa anggota,” jelas Aryanto.

Kerancuan itu, imbuh Aryanto, tentu menimbulkan potensi organisasi sosial–meski tanpa anggota–akan didekati dengan pendekatan politik dengan menjadikannya sebagai ormas yang berada di bawah pembinaan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri.

Pimpinan PP Muhammadiyah mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam undang-undang ormas ini, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat 2, Pasal 33 ayat 1, 2, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, Pasal 57 ayat 2, 3, Pasal 58, dan Pasal 59 ayat 1, 3 huruf a.

Menurut pemohon, 21 pasal itu melanggar konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sebab pasal-pasal itu dinilai bersifat represif dan bernuansa birokratis, karena membatasi atau mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dengan dalih menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui undang-undang. (Rmn/Mut)

 

Sumber: http://news.liputan6.com/read/751763/saksi-ahli-uu-ormas-cederai-kebebasan-berserikat?wp.bsns

Tags: Headline
Previous Post

Mengungsi Tujuh Tahun, Warga Ahmadiyah Akan Diberi KTP

Next Post

Korban Pelanggaran HAM se-Indonesia Berbagi Cerita

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Korban Pelanggaran HAM se-Indonesia Berbagi Cerita

Korban Pelanggaran HAM se-Indonesia Berbagi Cerita

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In