Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Pengawasan Isi Siaran Bermuatan Seksualitas dan Perempuan

by Redaksi
18/12/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Pengawasan Isi Siaran Bermuatan Seksualitas dan Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Komnas Perempuan
Antara Perlindungan dan Pembatasan: Pengawasan Isi Siaran Bermuatan
Seksualitas dan Perempuan”

     Jakarta, 18 Desember 2013

Perbaikan kerangka hukum, menyusun indikator operasional dan penguatan staf pemantau adalah tiga rekomendasi utama Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kerangka memantapkan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menguatkan lembaga pengawasan yang ada merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rekomendasi ini disampaikan dalam diskusi publik tentang hasil kajian Komnas Perempuan bersama Remotivi tentang bagaimana pengawasan KPI atas pasal-pasal terkait perempuan dan seksualitas sepanjang tahun 2012. Diskusi dilaksanakan di Komnas Perempuan, Rabu, 18 Desember 2013.

Kajian ini menunjukkan bahwa tema seksualitas tampaknya menyita perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2012. Dari 110 pelanggaran yang ditindak KPI, hampir dua pertiganya atau 70 diantaranya melibatkan isu seksualitas. Mayoritas kasus melibatkan jenis kelamin perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa cara pandang KPI dalam mengkerangkai pelanggaran yang terjadi menjadi penting. Di satu sisi, industrialisasi media memungkinkan perempuan menjadi korban ekspolitasi. Di sisi lain, perempuan juga memiliki hak untuk mengekspresikan dirinya sesuai dengan hati nuraninya. Cara pandang KPI akan menentukan apakah perempuan menjadi korban yang kedua kali, dalam hal ini menjadi korban eksploitasi dan target regulasi.

Kajian ini juga menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh KPI terhadap muatan siaran masih berpusat pada penampakan visual. Dalam pengawasannya pun, konteks penampakan tubuh perempuan yang dianggap melanggar aturan tidak dipertimbangkan. Akibatnya, sekalipun tidak dalam konteks eskploitasi, misalnya dalam kasus tayangan memasak, busana host perempuan yang dipertanyakan karena dianggap melanggar norma kesopanan. Sebaliknya, pengawasan KPI belum lagi menyoal wacana yang dibangun yang bermuatan diskriminatif berbasis gender terhadap perempuan, dan bahkan membenarkan tindak kekerasan. Hal ini bisa jadi karena aturan mengenai ini belum diturunkan dalam indikator yang lebih operatif, ditambah dengan pengetahuan dan sensitivitas pemantau yang terbatas pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan hasil kajian ini maka Komnas Perempuan mendukung rekomendasi agar KPI 1). mendorong perubahan kebijakan penyiaran agar memuat perubahan cara pandang terhadap perempuan dengan tidak menempatkan tubuh perempuan sebagai sumber masalah moralitas melainkan wilayah otonom individu yang perlu dilindungi dari eksploitasi; 2). membangun indikator operasional dalam mengawasi pelaksanaan pasal-pasal tentang larangan eksploitasi, objektifikasi, stigma, dan pelecehan terhadap perempuan; dan 3) melakukan kerjasama dalam meningkatkan kapasitas tenaga pemantau tayangan televisi di KPI agar mampu mengidentifikasi berbagai bentuk objektifikasi perempuan dan wacana yang justru menghambat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang muncul di layar televisi.

Kajian ini merupakan tindak lanjut dari diskusi multi pihak antara    Komnas Perempuan, KPI, Remotivi dan televisi tergugat atas sebuah siaran hiburan yang memuat pelecehan dan kekerasan terhadap  perempuan pada tahun 2012. Dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan  Standar Program Siaran (SPS) yang memang dimandatkan oleh UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, kajian ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan sistemik  pada akar masalah kekerasan terhadap perempuan, termasuk cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai subordinat bahkan ojek seksual.

Previous Post

Vihara Pan Kho, Benteng Toleransi di Bogor

Next Post

Muhammadiyah dan NU Tolak MUI Fatwakan Sesat Syiah

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

Muhammadiyah dan NU Tolak MUI Fatwakan Sesat Syiah

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Multikultur Kalbar: Siswa Toleran Beda Budaya [1]

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In