Siaran Pers Komnas Perempuan
Antara Perlindungan dan Pembatasan: Pengawasan Isi Siaran Bermuatan
Seksualitas dan Perempuan”
Jakarta, 18 Desember 2013
Perbaikan kerangka hukum, menyusun indikator operasional dan penguatan staf pemantau adalah tiga rekomendasi utama Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kerangka memantapkan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menguatkan lembaga pengawasan yang ada merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rekomendasi ini disampaikan dalam diskusi publik tentang hasil kajian Komnas Perempuan bersama Remotivi tentang bagaimana pengawasan KPI atas pasal-pasal terkait perempuan dan seksualitas sepanjang tahun 2012. Diskusi dilaksanakan di Komnas Perempuan, Rabu, 18 Desember 2013.
Kajian ini menunjukkan bahwa tema seksualitas tampaknya menyita perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2012. Dari 110 pelanggaran yang ditindak KPI, hampir dua pertiganya atau 70 diantaranya melibatkan isu seksualitas. Mayoritas kasus melibatkan jenis kelamin perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa cara pandang KPI dalam mengkerangkai pelanggaran yang terjadi menjadi penting. Di satu sisi, industrialisasi media memungkinkan perempuan menjadi korban ekspolitasi. Di sisi lain, perempuan juga memiliki hak untuk mengekspresikan dirinya sesuai dengan hati nuraninya. Cara pandang KPI akan menentukan apakah perempuan menjadi korban yang kedua kali, dalam hal ini menjadi korban eksploitasi dan target regulasi.
Kajian ini juga menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh KPI terhadap muatan siaran masih berpusat pada penampakan visual. Dalam pengawasannya pun, konteks penampakan tubuh perempuan yang dianggap melanggar aturan tidak dipertimbangkan. Akibatnya, sekalipun tidak dalam konteks eskploitasi, misalnya dalam kasus tayangan memasak, busana host perempuan yang dipertanyakan karena dianggap melanggar norma kesopanan. Sebaliknya, pengawasan KPI belum lagi menyoal wacana yang dibangun yang bermuatan diskriminatif berbasis gender terhadap perempuan, dan bahkan membenarkan tindak kekerasan. Hal ini bisa jadi karena aturan mengenai ini belum diturunkan dalam indikator yang lebih operatif, ditambah dengan pengetahuan dan sensitivitas pemantau yang terbatas pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan hasil kajian ini maka Komnas Perempuan mendukung rekomendasi agar KPI 1). mendorong perubahan kebijakan penyiaran agar memuat perubahan cara pandang terhadap perempuan dengan tidak menempatkan tubuh perempuan sebagai sumber masalah moralitas melainkan wilayah otonom individu yang perlu dilindungi dari eksploitasi; 2). membangun indikator operasional dalam mengawasi pelaksanaan pasal-pasal tentang larangan eksploitasi, objektifikasi, stigma, dan pelecehan terhadap perempuan; dan 3) melakukan kerjasama dalam meningkatkan kapasitas tenaga pemantau tayangan televisi di KPI agar mampu mengidentifikasi berbagai bentuk objektifikasi perempuan dan wacana yang justru menghambat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang muncul di layar televisi.
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari diskusi multi pihak antara Komnas Perempuan, KPI, Remotivi dan televisi tergugat atas sebuah siaran hiburan yang memuat pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2012. Dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang memang dimandatkan oleh UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, kajian ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan sistemik pada akar masalah kekerasan terhadap perempuan, termasuk cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai subordinat bahkan ojek seksual.