Kota Surakarta atau Solo menduduki peringkat ke-10 Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 yang dirilis SETARA Institute pada Selasa (30/1/2024). Kota Solo mengalami penurunan yang cukup signifikan dari peringkat 4 di 2022 ke peringkat 10.Salah satu faktor penurunan tersebut adalah Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar, Nusukan, Kota Solo mengalami kendala pendirian rumah ibadah sampai hari ini.
Pendirian GKJ Banyuanyar diinisiasi sejak tahun 1999. Januari 2000 peletakan batu pertama GKJ Banyuanyar, tetapi dilarang oleh warga. Tahun 2022 dan 2023 pihak gereja kembali mengupayakan pembangunan tempat ibadah GKJ Banyuanyar.
Namun, pertengahan Juni 2023 tembok bercat hijau dengan pagar besi yang di dalamnya akan dibangun gereja didatangi sekelompok orang. Mereka memasang spanduk bertulis “Warga dan umat muslim Banyuanyar menolak pendirian gereja di RT 4 RW 7 Banyuanyar.”
“Kota Solo masih terus membutuhkan inisiatif-inisiatif otentik untuk membangun toleransi,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institut, Halili Hasan.
SETARA Institute, lanjut Halili, berharap pemeringkatan IKT sebagai studi dapat memberikan insentif sosial bagi kerja keras pemerintah kota dalam mempraktikkan dan mempromosikan toleransi.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang sedang berkontestasi sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 ini diharapkan mempraktikkan toleransi agar warga Kristen yang bernaung di GKJ Banyuanyar mendapat haknya untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Selama ini, lokasi rencana pembangunan dan tempat ibadah mereka berpindah-pindah karena mengalami penolakan.
Pemimpin daerah, sebagai representasi negara, bertanggung jawab menjamin seluruh warganya dapat menjalankan agama atau keyakinannya secara aman dan nyaman, termasuk para jemaat GKJ Banyuanyar, Kota Solo. Karena itu, janji capres-cawapres dalam Pemilu 2024 tentang toleransi dan kebinekaan harus sejalan dengan tindakan mereka dalam menjamin hak-hak segenap warga untuk beragama dan beribadah.
Wali Kota Bima Arya Tidak Mematuhi Hukum, SETARA Institute Menganugerahi Kota Bogor Skor Tertinggi Indeks Kota Toleran Variabel Tindakan Pemerintah
Di sisi lain, Kota Bogor dianugerahi sebagai kota dengan rangking tertinggi dalam Indeks Kota Toleran (IKT) variabel Tindakan Pemerintah. Pegiat HAM Syamsul Alam Agus mengapresiasi hal tersebut namun menyesalkan fakta dalam masa kepemimpinan Bima Arya di Kota Bogor menyisakan persoalan terkait pemenuhan hak konstitusional warga negara,
Menurut Alam, Bima Arya tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan permohonan pengurus Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) atas tindakan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian MIAH oleh Wali Kota Bogor. Dalam putusan PTUN Bandung itu Wali Kota Bogor Bima Arya diminta mencabut pembekuan izin MIAH. Namun sejak putusan (April 2021), Bima Arya tidak juga melaksanakan putusan PTUN tersebut.
“Ketidakpatuhan hukum Wali Kota Bogor Bima Arya atas putusan PTUN tentang perizinan MIAH akan memperkuat keraguan publik atas apresiasi IKT 2023,” ujar ungkap Alam di Bogor (30/1/2024).
Pemkot Bogor hingga saat ini belum menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang bahkan putusan ini telah diperkuat surat dari Menteri Sekretariat Negara yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pemkot Bogor untuk menjalankan putusan pengadilan: mencabut pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
Bima Arya adalah pemimpin pemerintah daerah yang ‘cerdas’ menghindari (mangkir) untuk menjalankan putusan pengadilan yang inkrah. Bima Arya mengabulkan tekanan mayoritas yang menentang hak-hak warga dari kalangan minoritas untuk mendirikan rumah ibadah di Kota Bogor. Selain menelantarkan hak-hak warga pengguna Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Bima Arya juga menyingkirkan hak konstitusional jemaat jemaat GKI Yasmin untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah di lokasi yang sah.
Meskipun IMB rumah ibadahnya sah secara hukum, jemaat GKI Yasmin tidak bisa mendapatkan haknya mendirikan gereja dan beribadah di tempat yang sesuai dengan keputusan hukum yang inkrah dari PTUN Bandung, PTTUN sampai Mahkamah Agung (MA). Wali Kota Bima Arya lebih tunduk pada tuntutan kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas. Bima Arya membangun Gereja Kristen Indonesia (GKI) di tempat lainnya yang mengabaikan hak jemaat GKI Yasmin.
Cara-cara yang dipilih Bima Arya untuk menindas hak kelompok minoritas dengan melanggar keputusan pengadilan adalah tindakan buruk bagi pemajuan toleransi, konsolidasi demokrasi, dan penegakan hukum dan HAM. Padahal, demokrasi meniscayakan kepatuhan hukum. Maka, kepatuhan terhadap supremasi hukum harus menjadi komitmen para penyelenggara negara, tak terkecuali dalam mempromosikan toleransi.
Semoga Presiden Indonesia setelah Jokowi lengser secara serius menghapus Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 yang diskriminatif, sehingga selama ini sangat mempersulit umat agama minoritas dan penghayat kepercayaan untuk menjalankan keyakinan mereka.
Harus diakui, Indeks Kota Toleran (IKT) menjadi instrumen studi dan advokasi keberagaman yang sangat baik yang ditempuh SETARA Institute. Bagaimanapun, IKT 2023 adalah penyelenggaraan tahun ke-7 SETARA Institute dengan metode penelitian untuk perubahan, harus terus ditingkatkan. Pembumian toleransi di Indonesia didorong SETARA Institute dan para mitranya dengan melibatkan berbagai elemen, di antaranya pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok minoritas di 94 wilayah administrasi kota.
Seperti dua tahun sebelumnya, 2021 dan 2022, Singkawang masih menjadi juara kota paling toleran pada IKT 2023. Bekasi menduduki peringkat 2. Sebaliknya, Depok menjadi kota paling rendah toleransinya, disusul Cilegon, Banda Aceh, dan Padang. Kini, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengembangkan kabupaten yang menerapkan indikator IKT SETARA Institute.