Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

ELSAM: RUU KUB Tidak Diperlukan

by Redaksi
07/01/2014
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Agama-agama berkumpul menyanyikan kidung perdamaian
Share on FacebookShare on Twitter

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) dinilai tidak menjadi jalan terang atas terjadinya konflik intoleransi dan kebebasan berkeyakinan. Aturan yang termuat dalam RUU tersebut dinilai justru membubuhkan nuansa diskriminasi, dengan menoleransi keinginan mayoritas dan makin meminggirkan minoritas.

Penilaian itu dikemukakan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin ketika dihubungi, Senin (6/1). “Konflik dijawab dengan RUU yang menambah nuansa diskriminasi dan tidak sejalan dengan berbagai macam standar prinsip HAM internasional. Masih ada potensi mengatur atau justru membatasi pelaksanaan hak atas kebebasan berkeyakinan sesuai dengan yang dijamin UUD,” ujarnya.

RUU KUB ini mulai dibahas sejak tahun 2003. Namun karena substansi aturan dinilai tidak menjawab persoalan konflik berlatar belakang keyakinan, kerap ditentang oleh kelompok masyarakat sipil terutama para penggiat HAM.

“RUU ini bias kelompok mayoritas, sehingga tidak menjawab problem pokok meningkatnya intoleransi dan kegagalan pemerintah dalam menjamin kebebasan berkeyakinan,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan utama dalam kebebasan berkeyakinan adalah penegakan hukum yang timpang. Telah banyak kasus yang terjadi disebabkan intoleransi atau kebencian yang tidak bisa ditindak tegas.

“Meski dihukum, banyak hukuman relatif ringan sehingga tidak ada efek jera. Sehingga banyak diulangi atau ada kecenderungan direpetisi di tempat-tempat lain.”

Ketimpangan penegakan hukum makin terlihat, sambung dia, ketika orang-orang yang dituduh melakukan penyebaran yang dianggap sesat, dihukum maksimal.

“Sementara kasus-kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya orang, hukumannya lebih ringan,” keluhnya.

Kondisi ini menunjukkan, ketegasan aparat dalam menjamin kebebasan berkeyakinan warga negara tidak berhasil. “Penegakan hukum kemudian melakukan cara lain dengan menoleransi kehendak mayoritas. Membubarkan diskusi, menangkap orang yang dianggap sesat. Gagal melakukan perlindungan.”

Ia berpendapat, seharusnya hukum yang ada saat ini saja ditegakkan seutuhnya. Tidak diperlukan undang-undang yang baru.

“Yang harus dilakukan adalah menjamin kebebasan berkeyakinan. Bukan merukunkan masyarakat dengan membuat larangan,” tegasnya. (Nurulia Juwita Sari)

Editor: Afwan Albasit

 

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/06/1/205645/ELSAM-RUU-KUB-Tidak-Diperlukan

Tags: Headline
Previous Post

PR Kasus HAM Masa Lalu di Akhir Jabatan SBY

Next Post

PDIP Sesali Pelarangan Siswa Berjilbab di Bali

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Education that builds tolerant minds

PDIP Sesali Pelarangan Siswa Berjilbab di Bali

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In