Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) dinilai tidak menjadi jalan terang atas terjadinya konflik intoleransi dan kebebasan berkeyakinan. Aturan yang termuat dalam RUU tersebut dinilai justru membubuhkan nuansa diskriminasi, dengan menoleransi keinginan mayoritas dan makin meminggirkan minoritas.
Penilaian itu dikemukakan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin ketika dihubungi, Senin (6/1). “Konflik dijawab dengan RUU yang menambah nuansa diskriminasi dan tidak sejalan dengan berbagai macam standar prinsip HAM internasional. Masih ada potensi mengatur atau justru membatasi pelaksanaan hak atas kebebasan berkeyakinan sesuai dengan yang dijamin UUD,” ujarnya.
RUU KUB ini mulai dibahas sejak tahun 2003. Namun karena substansi aturan dinilai tidak menjawab persoalan konflik berlatar belakang keyakinan, kerap ditentang oleh kelompok masyarakat sipil terutama para penggiat HAM.
“RUU ini bias kelompok mayoritas, sehingga tidak menjawab problem pokok meningkatnya intoleransi dan kegagalan pemerintah dalam menjamin kebebasan berkeyakinan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama dalam kebebasan berkeyakinan adalah penegakan hukum yang timpang. Telah banyak kasus yang terjadi disebabkan intoleransi atau kebencian yang tidak bisa ditindak tegas.
“Meski dihukum, banyak hukuman relatif ringan sehingga tidak ada efek jera. Sehingga banyak diulangi atau ada kecenderungan direpetisi di tempat-tempat lain.”
Ketimpangan penegakan hukum makin terlihat, sambung dia, ketika orang-orang yang dituduh melakukan penyebaran yang dianggap sesat, dihukum maksimal.
“Sementara kasus-kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya orang, hukumannya lebih ringan,” keluhnya.
Kondisi ini menunjukkan, ketegasan aparat dalam menjamin kebebasan berkeyakinan warga negara tidak berhasil. “Penegakan hukum kemudian melakukan cara lain dengan menoleransi kehendak mayoritas. Membubarkan diskusi, menangkap orang yang dianggap sesat. Gagal melakukan perlindungan.”
Ia berpendapat, seharusnya hukum yang ada saat ini saja ditegakkan seutuhnya. Tidak diperlukan undang-undang yang baru.
“Yang harus dilakukan adalah menjamin kebebasan berkeyakinan. Bukan merukunkan masyarakat dengan membuat larangan,” tegasnya. (Nurulia Juwita Sari)
Editor: Afwan Albasit
Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/06/1/205645/ELSAM-RUU-KUB-Tidak-Diperlukan