Siaran Pers
Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas
Menuntut Liputan dan Tayangan Kampanye Pemilu 2014
yang Menghormati Keberagaman Agama dan Keyakinan
Gegap gempita menjelang pesta demokrasi sudah sangat terasa. Iklan dan ruang-ruang lain di media massa semakin banyak mempromosikan partai peserta pemilu dan calon presiden kendati masa kampanye belum dimulai.
Dengan pengaruhnya yang luar biasa besar terhadap publik, media massa punya peran penting memberi ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pemilu 2014. Tetapi, kebebasan tersebut harus tetap menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan kelompok minoritas. Karena itu, media massa tidak boleh memuat atau memberitakan kampanye-kampanye pemilu (legislatif dan presiden-wakil presiden) yang merendahkan, melecehkan, dan menyerang kelompok agama atau kepercayaan tertentu yang berbeda dengan kalangan mainstream.
Sebab, hak dan kebebasan warga negara untuk beragama dan berkeyakinan dijamin konstitusi. Maka, setiap bentuk perbedaan dalam beragama dan berkeyakinan yang ada di Indonesia tidak boleh dijadikan bahan atau alasan buat peserta pemilu (partai, calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden) untuk menghina, menyebar kebencian dan menyerangnya ketika melakukan kampanye. Sehingga, sebagai pilar demokrasi keempat, media massa harus ikut bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Pemilu 2014 yang lebih berkualitas dan berkeadilan terhadap kelompok agama dan keyakinan minoritas.
Keharusan dan tanggung jawab media massa menghormati keberagaman atau kebhinekaan bangsa ini dan untuk itu pula dilarang merendahkan dan melecehkan perbedaan pandangan dan praktik keagamaan telah diamanatkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut diatur pula dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara rinci.
Maka, mendasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan dan non-diskriminasi serta aturan tentang pers dan penyiaran yang berlaku, Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas dengan tegas menyatakan tuntutan kepada:
- Media massa harus memuat dan atau menyiarkan kampanye-kampanye pemilu yang berkaitan dengan agama dan keyakinan dengan materi yang menghormati keberagaman yang ada di masyarakat;
- Media massa bertanggung jawab mendidik publik untuk berdemokrasi yang berkeadilan dengan mengawal Pemilu 2014 agar bebas dari diskriminasi dan intoleransi;
- Dewan Pers mengawasi media massa agar memuat dan atau menyiarkan kampanye pemilu yang menghormati perbedaan agama dan keyakinan di masyarakat sesuai ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers pasal 6 huruf b dan Kode Etik Jurnalistik;
- Dewan Pers memberi sanksi tegas yang menjerakan kepada media massa yang memuat atau menyiarkan materi kampanye pemilu yang diskriminatif, merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 8;
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara ketat mengawasi lembaga penyiaran agar menyiarkan kampanye pemilu yang menghormati perbedaan agama dan keyakinan di masyarakat sesuai ketentuan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (pasal 2), Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 6 dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 6 ayat 1;
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tegas yang menjerakan kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye pemilu yang merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 (pasal 21 ayat 3 hufuf c dan pasal 36 ayat 5 hufuf c) serta dikuatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 7 dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 6 ayat 2 huruf a dan b dan pasal 7 huruf a;
- Demi merawat kebhinekaan bangsa Dewan Pers dan KPI harus aktif melakukan upaya-upaya pencegahan kepada media massa agar tidak memberitakan atau menyiarkan kampanye yang materinya berisi ujaran kebencian dan masalah penodaan agama terhadap agama dan keyakinan tertentu yang berbeda dengan kalangan mainstream.
Dengan seluruh tuntutan di atas Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi media massa dan melaporkan kepada Dewan Pers dan KPI apabila mendapati muatan, liputan dan atau siaran kampanye Pemilu 2014 dalam media massa yang merendahkan, melecehkan, dan menyerang pandangan dan praktik keagamaan dan keyakinan tertentu yang berbeda di masyarakat yang dapat mengancam kehidupan kebhinekaan bangsa ini.
Jakarta, 12 Februari 2014
GERAKAN KEBHINEKAAN UNTUK PEMILU BERKUALITAS