Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Indonesia: Pekerja rumah tangga yang tereksploitasi memerlukan perlindungan hukum secepatnya

by Redaksi
15/02/2014
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Surat Terbuka Amnesti Internasional tentang Diskriminasi terhadap Perempuan
Share on FacebookShare on Twitter
 
 

AMNESTY INTERNATIONAL

14 Februari 2014

Jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia beresiko terhadap eksploitasi ekonomi dan secara rutin dianiaya, sementara hidup  dalam kondisi tak menentu tanpa perlindungan. Hal ini yang disampaikan Amnesty Internasional saat masyarakat Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari.

Amnesty Internasional menyerukan DPR RI untuk secepatnya mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga sebelum masa kerja mereka berakhir pada September 2014.

“Pekerja rumah tangga masih secara umum menjadi warga kelas dua di Indonesia. Dari jumlah jutaan tersebut yang mana sebagian besarnya adalah perempuan dewasa maupun gadis, beresiko menghadapi eksploitasi dan banyak yang dianiaya, namun mereka tidak memiliki sarana hukum untuk memperbaiki situasi mereka sendiri,” menurut Papang Hidayat, peneliti Indonesia Amnesty International.

Menurut Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation , ILO), ada sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2004 – tahun paling akhir di mana data statistiknya tersedia.  Jumlah ini nampaknya lebih tinggi pada saat ini. 

Di bawah hukum Indonesia, pekerja rumah tangga tidak menikmati perlindungan yang sama dengan pekerja-pekerja lainnya. Mereka seringkali hidup dengan upah yang menyedihkan dalam kondisi yang buruk, dan dihambat untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh majikan-majikan mereka.

Sebuah undang-undang tentang pekerja rumah tangga, yang akan berkembang menuju penguatan perlindungan hukum, telah masuk agenda legislasi sejak 2010. Namun, upaya ini menghadapi berbagai penundaan.

“Pekerja rumah tangga memiliki hak-hak yang sama dengan para pekerja lainnya di Indonesia, jadi tidak ada alasan mengapa mereka membuat terjadinya ketidakmenentuan hukum”, menurut Papang Hidayat.

“Adalah memalukan bahwa pemerintah begitu lamban mengurusi undang-undang tentang pekerja rumah tangga. Parlemen harus mengesahkannya secepatnya sebelum masa kerja mereka berakhir.”

Sejumlah kasus-kasus yang dramatis terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir telah menyoroti situasi rawan dari para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Nama Siti Nur Amalah menjadi berita di halaman muka pada Desember 2013, setelah majikannya di Jakarta  membuatnya kelaparan, memukulinya, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya selama periode empat bulan di 2012. Kekerasan ini membuatnya buta dan trauma, dan majikannya kemudian mengembalikannya ke agen perekrutan dan memerintahkannya untuk tidak melaporkan apa yang terjadi terhadapnya. 

Amnesty International mendesak DPR RI dalam kesempatan sesegera mungkin untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan memastikan undang-undang ini sejalan dengan standar-standar internasional. 

Secara khusus harus ada pembatasan yang berarti soal jam kerja, jaminan upah dan kondisi hidup yang memadai, secara jelas mendefinisikan masa cuti, dan ketentuan-ketentual legal tentang kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan. Harus ada sarana yang jelas untuk membuat para majikan bertanggung jawab ketika mereka menindas pekerjanya. 

Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi ILO Convention No. 189 tentang  Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Pada Juli 2011, ketika konvensi ini diadopsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat komitmen publik untuk mendukungnya. Lebih jauh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah berkomitmen untuk meratifikasinya pada suatu waktu di tahun ini. Amnesty International mendesak pihak-pihak berwenang untuk meratifikasinya secepatnya. 

Amnesty International berdiri bersama dalam solidaritas dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala-PRT), sebuah koalisi nasional dari serikat pekerja dan organisasi-organisasi di Indonesia, yang telah bertahun-tahun mengkampanyekan hak-hak pekerja rumah tangga. Jala-PRT sedang mengorganisir serangkaian kegiatan pada minggu ini untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dan menyerukan pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. 

 

Tags: Headline
Previous Post

KPI Diminta Cegah Kampanye Kebencian

Next Post

Indonesia: CSW warns of growing religious intolerance

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Beribadah di Depan Istana

Indonesia: CSW warns of growing religious intolerance

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In