Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Kampanye SARA, Caleg Kepulauan Riau Diadukan ke Bawaslu

by Redaksi
01/04/2014
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Hari Ini, Hari Perdamaian Internasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Laporan dari Bawaslu RI:

Hari ini (1/4), Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Yang diadukan GKPB adalah kampanye hitam dengan materi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang masuk ke hotline posko pengaduan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799.

GKPB mengadukan, pertama, kampanye hitam SARA yang dilakukan Caleg untuk DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kepulauan Riau Ispiraini Hamdan, Lc, dengan menyebarkan buku yang dikeluarkan oleh MUI yang isinya mendiskreditkan dan “menyesatkan” Syiah. Bahkan, kampanyenya ini dimuat oleh yang bersangkutan di akun FB-nya dan di media online Islam Times.

Ispiraini Hamdan, Lc, dalam FB-nya demikian puas telah membagi-bagikan 4000 eksemplar buku tersebut di kampanye gelombang pertama. Dia akan membagi-bagikan lagi sekitar 10.000 buku pada kampanye gelombang kedua.

Karena itu, GKPB yang diwakili Tigor (LBH Jakarta), Fadli (Perludem), Khoirul (ILRC), Ellen & Linda (ANBTI), dan Rifah & Thowik (SEJUK), mendesak Bawaslu agar menghentikan segera dugaan pelanggaran pemilu ini. Sebab, UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan dengan tegas bahwa kampanye SARA adalah pidana pemilu.

Staf Bawaslu Dwi Satria Wijarnakoyang menerima pengaduan ini mengatakan bahwa Bawaslu akan memprosesnya ke tingkat penyidikan selama kurang lebih 5 hari. Tanda terima laporan pun sudah dikeluarkan oleh Bawaslu dan diterima GKPB.

Kedua, kampanye hitam SARA yang dilakukan pada pengajian subuh di sebuah mesjid di wilayah Jakarta Timur pada 30 Maret 2014. Kampanye hitam SARA ini bisa didengar oleh penduduk sekitar mesjid karena menggunakan pengeras suara. “Ini pelanggaran pemilu yang serius karena dilakukan di rumah ibadah,” tegas Fadli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di hadapan para jurnalis dan staf Bawaslu yang menerima pengaduan GKPB.

“Dalam pengajian yang dihadiri oleh camat setempat, penceramah menyebutkan nama salah satu calon presiden dari salah satu partai tertentu, juga menyebutkan nama gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 sampai 5 kali yang dikaitkan dengan sentimen agama tertentu. Selain menyudutkan salah satu calon presiden dan menjelek-jelekkan kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, pembicara dalam acara yang dikemas sebagai silaturahmi ini lantas merekomendasikan beberapa nama calon dari partai tertentu yang dianggapnya memperjuangkan aspirasi umat dari agama tertentu,” Tigor menjelaskan di depan para wartawan.

Kendati menyertakan bukti rekamannya, pengaduan ini menurut pihak Bawaslu masih harus dilengkapi dengan data rinci pihak terlapor dan asal partainya. Karena jika belum dilengkapi dengan data tersebut, laporan belum dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan (B1). Bawaslu hanya bisa merekomendasikan untuk dilaporkan ke tata usaha. Dari sana Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan GKPB.

Untuk itu GKPB akan menghubungi pelapor dugaan kasus pidana pemilu, yang mengirimkan email ke hotline pengaduan kampanye SARA, untuk meminta informasi lebih detail lagi sebagaimana dibutuhkan Bawaslu. Sejauh ini pihak pelapor sangat kooperatif dan bersedia untuk mencari informasi lebih detail. Setelah itu, GKPB akan menyusun laporan kembali dan mengadukan ulang ke Bawaslu.

Selain itu, GKPB juga masih mengolah beberapa dugaan pelanggaran pemilu, melalui kampanye hitam SARA, dengan mengumpulkan kelengkapan bukti-buktinya.

Demikian laporan perkembangan GKPB dari proses pengaduan kampanye hitam dengan materi SARA ke Bawaslu hari ini.

Bawaslu, Jakarta, Selasa 1 April 2014.

 

Salam keberagaman untuk Indonesia yang toleran,

Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB)

CP: Tigor (081287296684) atau Rifah (085719461141/ 081318385799)

 

Dilaporkan oleh Rifah SEJUK

Info terkait:

https://sejuk.org/2014/03/28/lawan-dan-laporkan-kampanye-hitam-sara/

Tags: Headline
Previous Post

Tolak WNI Dipancung, Pemerintah Disarankan Cabut Hukuman Mati

Next Post

Caleg dan Parpol Dianggap Abai pada Isu Kebebasan Beragama

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
December in fear, December  in happiness

Caleg dan Parpol Dianggap Abai pada Isu Kebebasan Beragama

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In