Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Lawan dan Laporkan Kampanye Hitam SARA!

by Redaksi
28/03/2014
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Share on FacebookShare on Twitter

Deklarasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas

&

Launching Posko Pengaduan Kampanye Hitam SARA

Komitmen KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas harus dikawal dan didukung bersama-sama. Sehingga, kualitas Pemilu 2014 akan tercermin dalam proses dan hasil yang adil dan menghormati perbedaan suku, agama atau keyakinan, ras, dan antargolongan (SARA). Untuk sampai pada kualitas tersebut, maka seluruh proses kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, sampai penetapan hasil pemilu legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden 2014 terbebas dari unsur-unsur diskriminasi dan ujaran kebencian (hate speech) atas nama SARA.

Banyak pengalaman buruk terkait eksploitasi kebencian atas nama SARA terjadi dalam pemilu dan pilkada yang telah lewat. Tetapi respon, sikap dan tindakan pemerintah maupun masyarakat yang permisif telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang gemar mempolitisasi SARA dalam memproduksi regulasi dan kebijakan yang restriktif dan diskriminatif.

Celakanya, kampanye hitam atas nama agama dan keyakinan hari-hari belakangan makin santer beredar di media-media propaganda dan media sosial untuk menyudutkan salah satu calon presiden. Lebih marak lagi, sebagaimana dilaporkan LBH Jakarta, di beberapa wilayah dampingannya tidak sedikit peserta pemilu menempuh kampanye dengan materi ujaran kebencian (hate speach) dan politisasi blasphemy (penodaan agama) seperti menolak pendirian rumah ibadah dan menyudutkan paham keyakinan di luar mainstream. Padahal, kampanye hitam SARA adalah pelanggaran dan merupakan pidana pemilu (UU Pemilu Nomer 08 Tahun 2012).

Dengan mempertimbangkan berbagai bahaya terselenggaranya pemilu yang antidemokrasi tersebut – yang memprovokasi praktik-praktik ketidakadilan berupa pemberangusan hak-hak dan kebebasan warga negara untuk beragama, berkeyakinan, beribadah, mendirikan rumah ibadah, bereksistensi dan berekspresi sesuai dengan identitas etnis atau suku yang berbeda-beda, yang manifestasinya tidak sedikit berujung pada tindak kekerasan yang memakan korban, bahkan berdampak juga pada perpecahan – maka sejumlah masyarakat sipil di Indonesia yang selama ini berjejaring memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan menginisiasi berdirinya Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB).

Tekad untuk mendukung terciptanya Pemilu 2014 yang berkualitas telah ditempuh GKPB dengan bergerak membangun kerjasama dengan KPU, Bawaslu, dan media massa juga Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi agar proses pemilu tidak dibiarkan menjadi ajang ujaran kebencian dan eksploitasi blasphemy. GKPB juga menyediakan hotline pengaduan pelanggaran-pelanggaran pemilu dengan kampanye hitam SARA yang langsung terhubung dengan kontak pengaduan di Bawaslu.

Hari ini, Jumat 28 Maret 2014, Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) dideklarasikan. Pada saat yang sama pula hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA GKPB diluncurkan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799.

Melalui pendeklarasian GKPB dan peluncuran hotline pengaduan kampanye hitam SARA, GKPB mengajak dan mendorong:

  1. KPU menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berkualitas bebas dari kampanye hitam SARA;
  2. Bawaslu mengawasi dan melakukan upaya-upaya prefentif terhadap peserta-peserta pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden agar tidak berkampanye hitam berbau SARA;
  3. Bawaslu memberi sanksi tegas bagi para pelanggar yang berkampanye hitam dengan materi SARA;
  4. Polri menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang menggunakan materi ujaran kebecian (hate speach) dan isu penodaan agama (blasphemy);
  5. Seluruh peserta pemilu (partai dan para calon legislatif, DPD, presiden dan wakil presiden) menjalankan kampanye santun dan bersih dari materi ujaran kebencian  dan menggunakan isu penodaan agama;
  6. Seluruh elemen masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran kampanye yang menggunakan materi ujaran kebecian dan isu penodaan agama;
  7. Media massa aktif dalam mengedukasi masyarakat dan para peserta pemilu untuk menciptakan Pemilu 2014 berkualitas yang bebas dari kampanye hitam berbau SARA dan menjadi ruang pengaduan dan mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut;
  8. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi pemberitaan dan penyiaran terkait kampanye hitam pemilu yang menggunakan materi ujaran kebencian  dan isu penodaan agama;
  9. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia memberi sanksi tegas bagi media massa atau lembaga penyiaran yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan menyuguhkan kampanye hitam pemilu yang menggunakan materi ujaran kebencian dan isu penodaan agama.

 

Jakarta, 28 Maret 2014

Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas:

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Abdurrahman Wahid Center Universitas Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komnas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), AMAN Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan TIFA, Pusat Hukum Konstitusi Univ. Airlangga, Pusat HAM dan Demokrasi FH Univ. Brawijaya, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, DIAN Interfidei Yogyakarta, Komunitas Peace Maker Kupang (Kompak) NTT, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Jaringan Antariman Indonesia (JAII), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar, Jaringan GUSDURian Jawa Timur, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (Sobat KBB), ICRP, AJAR, Maarif Institute, JKLPK, dll.

Tags: Headline
Previous Post

Undangan “Diskusi Media: Deklarasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas dan Launching Pusat Pengaduan Kampanye SARA”

Next Post

Ketidaktegasan Negara Hambat Kebebasan Beragama

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Beribadah di Depan Istana

Ketidaktegasan Negara Hambat Kebebasan Beragama

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Multikultur Kalbar: Siswa Toleran Beda Budaya [1]

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In