Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Umat Katolik Ibadah di Tenda, Buntut Larangan Gereja Parungpanjang

by Thowik SEJUK
12/03/2017
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Umat Katolik Ibadah di Tenda, Buntut Larangan Gereja Parungpanjang
Share on FacebookShare on Twitter

Istimewa: Kegiatan ibadah umat Katolik Parungpanjang digelar di bawah tenda (12/3/2017)

Jemaat Gereja Katolik St Laurensius Parungpanjang, Bogor, harus beribadah di bawah tenda di Perum III Bumi Parungpanjang Minggu pagi (12/3/2017). Sementara pengajaran Pendidikan Agama anak-anak dilakukan di rumah-rumah jemaat. Hal tersebut merupakan dampak dari penetapan status quo oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor sampai tingkat kecamatan dan desa, aparat kepolisian, militer, Kemenag, KUA, FKUB, dan MUI terhadap gereja Katolik, HKBP dan Methodist di Perumahan Griya Parungpanjang yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun sampai akhir Maret.

Penetapan status quo yang sepihak, tanpa melibatkan ketiga gereja tersebut, dirasakan Martinus (Dewan Stasi St Laurensius) merampas rasa nyaman hak-hak beribadah umat.

“Tadi pagi pkl. 8.00 sekitar 100 umat beribadah di bawah tenda biru, karena banyak yang belum tahu soal relokasi ke tempat lain. Setelah ibadah kami lanjutkan dengan pendidikan agama anak-anak di rumah-rumah. Di Perum III untuk anak SMU dan di Perum II setingkat TK, SD dan SMP,” ujar Martinus.

Berbeda dengan Katolik, Gereja HKBP dan Methodist memutuskan tetap beribadah di gereja mereka masing-masing melawan keputusan status quo yang dianggap tidak ada rujukan hukumnya di negara ini. HKBP menggelar ibadah Minggu pagi. Methodist sorenya, pkl. 15.30. Demi menjalankan ibadah Minggu, ketiganya berkirim Surat Permohonan Perlindungan/Jaminan Keamanan kepada kepolisian di hari Jumat (10/3/2017).

“Pagi ini kami beribadah 128 orang di bangunan gereja yang sedang diurus proses perizinan IMB-nya. Ibadah berjalan lancar,” kata salah seorang pengurus HKBP Perumahan Griya Parungpanjang Nainggolan.

Selain hak beribadah, sekolah Minggu atau pendidikan agama sempat menjadi polemik dalam rapat sosialisasi penetapan status quo di Kantor Camat Parungpanjang Kamis lalu (9/3/2017). Pasalnya, jadwal pendidikan minggu-minggu ini adalah Ujian Tengah Semester, di samping juga bagi ketiga gereja sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk memberikan pendidikan agama kepada anak-anak mereka, sehingga gereja harus menggelar Sekolah Minggu agar anak-anak mereka mendapatkan nilai Pelajaran Agama dari gerejanya masing-masing.

Namun begitu, pustusan status quo agar ketiga gereja tidak digunakan untuk aktivitas apapun tanpa disertai dengan tanggung jawab negara untuk memfasilitasi warganya mendapatkan tempat sementara untuk menjalankan ibadah dan memenuhi hak-hak anak memperoleh pendidikan agama secara aman dan nyaman, sebagaimana warga negara lainnya.

“Kami bingung bagaimana anak-anak kami yang jumlahnya 90 lebih dari tingkat SD sampai SMA bisa belajar pendidikan agama?” protes Martinus saat itu di hadapan Muspika Edi Mulyadi dan Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsih. (Thowik SEJUK)

Tags: #GerejaParungpanjang#IMBgereja#SekolahMinggu
Previous Post

Darurat Kekerasan Seksual Mengemuka di Hari Perempuan Internasional

Next Post

Ahmadiyah dalam Ancaman Pemkot Depok

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Ahmadiyah dalam Ancaman Pemkot Depok

Ahmadiyah dalam Ancaman Pemkot Depok

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In