Pawai warga penyandang disabilitas dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Jakarta menuntut pemerintah melindungi dan memenuhi HAM disabilitas (18/5/2017).
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) penting untuk disegerakan karena akan menjadi pilar penjaga bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia. Sehingga KND diharapkan dapat menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap disabilitas seperti yang terus terjadi selama ini.
Demikian salah seorang perwakilan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Aria Indrawati menyampaikan aspirasinya dalam “Pawai Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas untuk Mendorong Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas” pada Kamis (18/5/2017) di depan Istana Presiden, Jakarta.
Tujuan pawai yang diikuti berbagai perwakilan organisasi disabilitas dengan mengenakan pakaian daerah dan melakukan rally dari Monas menuju Istana Negara, menurut Aria, dikarenakan dalam kampanye pada 2014 lalu Jokowi berjanji untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilatas. Sayangnya setelah menjadi presiden, Jokowi belum melakukan langkah konkret yang dijanjikannya.
“Hingga saat ini pemenuhan hak-hak tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Aspek-aspek diskriminasi dan ketidakadilan masih dirasakan,” ujar Aria menyampaikan kekecewaannya.
Untuk itu, bersama-sama komunitas disabilitas lainnya Aria menuntut Presiden Jokowi segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) bagi pembentukan KND, mengingat hal itu menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mewakili Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Wallin Sri Hartati menegaskan bahwa pembetukan KND ini dapat memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas, termasuk para perempuan disabilitas.
“Oleh karena perempuan penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi ganda, maka mereka adalah kelompok yang paling rentan mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” tutur Wallin.
Pawai Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas untuk Mendorong Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta (18/5/2017).
Hal yang sama disampaikan pengacara publik Hak Asasi Manusia yang mendampingi pawai ini, Tigor Hutapea, bahwa selama KND belum dibentuk, maka UU Penyandang Disabilitas ini belum dapat diimplementasikan. Sebab, segala perangkat untuk beroperasinya UU ini belum disiapkan oleh negara.
Berdasarkan situasi itulah masyarakat penyandang disabilitas mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden yang akan mendasari pembentukan KND dengan melibatkan masyarakat penyandang disabilitas dalam semua tahapan.
“Wujudkan KND sebagai lembaga nonstruktural dan independen yang berwenang mengajukan usul program dan anggaran secara mandiri, yang tentunya, dilakukan melalui Sekretaris Jenderal di KND dan harus dari unsur penyandang disabilitas,” Mahmud Fasa dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia yang mewakili panitia aksi memungkasi tuntutannya. [Rifah Zainani SEJUK]