Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Disabilitas

Dinilai Diskriminatif terhadap Disabilitas, KPU akan Revisi SK Petunjuk Teknis Kemampuan Calon Pemimpin Daerah

by Thowik SEJUK
22/01/2018
in Disabilitas, Uncategorized
Reading Time: 2min read
Dinilai Diskriminatif terhadap Disabilitas, KPU akan Revisi SK Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Calon Pemimpin Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas bersama  komisioner KPU Pusat Ilham Saputra (22/1/2018)

 

Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Dra. Hj. Ariani Soekanwo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lebih tinggi lebih dari terminologi disabilitas-medis atau kedokteran yang menjadi acuan SK KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pilkada.

Hal tersebut disampaikan Ariani ketika menyerahkan pernyataan sikap PPUA Disabilitas ke anggota komisioner KPU Pusat Ilham Saputra Senin siang (22/1/2018) di kantor KPU Pusat, Jakarta.

“Kami meminta KPU Pusat melakukan revisi atas SK No. 231 KPU, selambatnya 12 Februari 2018 atau sama dengan sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2018,” tuntut penyandang tuna netra ini kepada KPU.

Pernyataan sikap ini disampaikan agar asas penyelenggaraan Pilkada 2018 aksesibel dan menjamin adanya kesamaan hak dan kesempatan bagi semua warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk melaksanakan hak politiknya, yakni hak untuk memilih, hak untuk dipilih serta hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

Heppy Sebayang, SH (47), rekan disabilitas Ariani, membacakan pernyataan sikap PPUA Disabilitas dan sangat berharap agar KPU menindaklanjutinya agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pilkada.

“SK KPU No. 231 harus segera direvisi agar proses pencalonan pilkada memberikan kesempatan kepada disabilitas dan tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih atas,” ujar Ketua 1 PPUA Disabilitas ini.

Ia menandaskan bahwa keputusan KPU terkait pengambilan keputusan seorang calon kepala daerah dinilai memenuhi syarat atau tidak, seharusnya diberikan tidak hanya memasukkan tim kesehatan, tetapi juga tim yang lebih menilai kemampuan calon kepala daerah dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya, bukan sekadar standar medik yang sifatnya fisik sebagaimana ditentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sementara komisioner KPU Ilham Saputra merespon pernyataan sikap yang disampaikan PPUA Disabilitas bahwa ketentuan yang ada di SK Petunjuk Teknis (Juknis) KPU No. 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 semata karena KPU khilaf.

Sehingga, Ilham akan memastikan KPU untuk membuka akses sebesar-besarnya kepada penyandang disabilitas untuk bekerjasama dengan KPU agar tidak ada lagi ketentuan dalam Pilkada yang mendiskriminasi para penyandang disabilitas. Menurutnya, tidak ada sama sekali kesengajaan dalam membuat SK Juknis ini. Kelalaian terjadi karena banyaknya pekerjaan KPU.

“Prinsipnya kami siap merevisi SK 231 ini. Kami segera merevisi, agar penyandang disabilitas kembali mendapat akses publik,” kata Ilham.

Ia juga akan menyesuaikan terminologi disabilitas versi kedokteran atau medis dengan terminologi yang sudah menjadi ketentuan yang ada di dalam UU Disabilitas. []

Tags: #KPU#PPUADisabilitas#PusatPemilihanUmumAksesDisabilitas#UUDisabilitas
Previous Post

Workshop Pers Mahasiswa: Jurnalisme Melawan Hoax SARA di Tahun Politik

Next Post

Bukan penyakit, publik Indonesia menganggap LGBT punya hak hidup

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

10/09/2024
Next Post
Bukan penyakit, publik Indonesia menganggap LGBT punya hak hidup

Bukan penyakit, publik Indonesia menganggap LGBT punya hak hidup

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In