Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

PGI Terbitkan Surat Keprihatinan atas Penyegelan 3 Gereja, Walikota Jambi Diharapkan Turun Tangan

by Redaksi
28/09/2018
in Siaran Pers
Reading Time: 4min read
PGI Terbitkan Surat Keprihatinan atas Penyegelan 3 Gereja, Walikota Jambi Diharapkan Turun Tangan
Share on FacebookShare on Twitter

Gereja-gereja disegel Pemkot Jambi Kamis, 27 September 2018 (Foto: Istimewa)

Peristiwa penumpasan hak warga untuk beribadah secara aman dan nyaman oleh Pemerintah Kota Jambi beserta aparatnya mengundang Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menerbitkan surat keprihatinan. Kebebasan beragama yang seharusnya dijamin konstitusi negara ini dilanggar pemerintah karena menyegel Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) dengan alasan ketiganya tidak mempunyai ijin pendirian rumah ibadah (27/9).

Sementara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), demikian namanya yang sangat mendamaikan hati itu, justru menjadi pemulus praktik diskriminasi kepada tiga gereja di Jambi ini, meskipun mereka sudah bertahun-tahun mengurus perizinan. Sebagaimana SEJUK mendapatkan informasi dari pendeta salah satu gereja di Jambi yang tidak mau disebut namanya bahwa banyak gereja yang lebih dari sepuluh tahun memproses perijinan, termasuk salah satu dari gereja yang disegel, tetapi FKUB sampai saat ini tidak memberikan rekomendasi IMB gereja.

Menurut sumber yang sama, setelah penyegelan, pengurus-pengurus gereja bersama Pemerintah Kota Jambi Kamis malamnya (27/9) langsung mengadakan pertemuan. Ada itikad baik dari Walikota Jambi Syarif Fasha untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar jemaat ketiga gereja yang disegel bisa menggunakan kembali gerejanya, sambung pendeta sumber kami. Namun begitu, Walikota yang malam itu tidak mengikuti pertemuan karena sedang berada di luar kota tidak bisa memastikan kapan para jemaat bisa menggunakan lagi gerejanya untuk beribadah.

“Walikota mengharapkan kepada jemaat ketiga gereja yang disegel agar hari Minggu besok (30/9) tidak menggunakan gerejanya dulu. Tetapi Pak Walikota minggu depan, mungkin Senin, akan turun langsung menyelesaikan kasus ini dengan segera,” kata pendeta dari salah satu denominasi yang bersifat kedaerahan ini sambil penuh harap agar Walikota menjamin hak jemaat kembali beribadah dengan nyaman di gerejanya masing-masing.

Salah satu jemaat GMI Sondang Prima Sagar sangat menyesalkan penyegelan terhadap gerejanya. Menurut pengakuan Sondang, gereja tempatnya beribadah sudah mengupayakan berbagai pendekatan agar mendapat dukungan warga, tetapi hal tersebut tidak mungkin bisa tercapai karena warga Muslim takut memberikan persetujuan, apalagi secara tertulis.

“IMB gereja kami memang belum ada, karena terhalang syarat 60 persetujuan warga setempat yang sulit kami dapatkan,” ujarnya.

Berikut Surat Keprihatinan PGI yang dikirimkan Humas PGI Irma Riana Simanjuntak kepada Sejuk.org:

 

SURAT KEPRIHATINAN ATAS AKSI PELARANGAN IBADAH

Pemerintah Kota Jambi telah menyegel tiga gereja yakni Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada 27 September 2018 pagi. Penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja.

Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup/disegel. Saat iklim demokrasi tengah dibangun oleh negara ini, aksi-aksi semacam ini justru terus terjadi, bahkan hanya karena alasan administratif menyangkut perijinan. Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD. Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja. Ketiga jemaat tersebut telah lama memiliki gedung gereja masing-masing. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sudah sejak lama mengupayakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah seturut dengan regulasi yang ada. Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya, sama seperti ratusan gereja di tempat lain, tidak kunjung memperoleh IMB tersebut. Ketiganya juga bukannya mengabaikan izin lingkungan. Mereka berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun. Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduhanan lainnya.

Atas peristiwa tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan beberapa hal, yaitu:
1. Menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut. Sekali pun mereka belum memiliki IMB, itu bukanlah karena faktor kesengajaan tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat.

2. Prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Sebab itu, kami menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya. Hal ini mendapat penentangan dari masyarakat lain, adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.

3. Kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, negara dituntut untuk sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja tersebut di atas berikut gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

4. Menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai aras, terutama yang berada di Kota Jambi untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara. Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin oleh Undang-undang.

Kiranya dengan rasa takut kepada Tuhan, dan kesetiaan pada amanat konstitusi, kita semua dapat membangun Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan, melebihi kepentingan-kepentingan sektarian, dan apalagi kepentingan sesaat dalam rangka kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres

Jakarta, 28 September 2018

Irma Riana Simanjuntak
HUMAS PGI

Tags: #GMI#GSJA. #FKUB#HKI#IrmaRianaSimanjuntak#PGI#SyarifFasha#WalikotaJambi
Previous Post

Yang Terpilih Melawan Hoax SARA di Tahun Politik

Next Post

Asian Para Games 2018 dan Fasilitas Umum yang tak Ramah Disabilitas

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Asian Para Games 2018 dan Fasilitas Umum yang tak Ramah Disabilitas

Asian Para Games 2018 dan Fasilitas Umum yang tak Ramah Disabilitas

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In