Serikat Jurnalis untuk Kberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan International Media Support (IMS) menyusun Modul Lokakarya Jurnalisme Keberagaman. Semangat modul ini mendorong kolaborasi antara media, masyarakat sipil, dan komunitas untuk bersama-sama menciptakan ruang aman dan ramah bagi korban dan kelompok minoritas di media lewat pemberitaan-pemberitaan yang bersetia pada aturan baru Dewan Pers, Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK).
Ikhtiar penyusunan modul ini berangkat dari kecemasan terhadap praktik intoleransi, diskriminasi, bahkan persekusi terhadap orang-orang dan kelompok yang berbeda yang tidak kunjung mereda. Berbagai lembaga riset yang melaporkan tentang kecenderunagan intoleransi masyarakat Indonesia mengkonfirmasi fakta-fakta tersebut.
Di sisi lain, pemberitaan terhadap isu keberagaman banyak yang tidak ramah terhadap kelompok minoritas, terlebih di media-media siber. Riset Remotivi Komunitas Agama Marginal dalam Media di Indonesia: Sebuah Kajian Awal, 2021, terhadap media daring dan televisi, yang bekerja sama dengan International Media Support (IMS), mengonfirmasi penelitian Universitas Tarumanagara (UNTAR) dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang didukung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2018 dan 2019, yang menyimpulkan: media cenderung menjadikan kelompok minoritas sebagai objek pemberitaan yang mengedepankan sensasi.
Pemberitaan media siber dalam isu keberagaman cenderung tidak berperspektif minoritas dan korban. Media lebih memberi tempat bagi narasumber elit seperti para pejabat, aparat, dan tokoh agama yang mewakili organisasi-organisasi keagamaan dari kelompok mayoritas dan dominan. Era disrupsi sangat memengaruhi bisnis media yang tidak selalu satu rel dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Sisi baiknya, Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK), yang disusun Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan dimajukan bersama para ahli pers serta asosiasi-asosiasi profesi jurnalis dan perusahaan media ke Dewan Pers telah disahkan pada 1 November 2022. Aturan Dewan Pers ini wajib menjadi rujukan bagi jurnalis dan media untuk merespon kecenderungan intoleransi dan diskriminasi yang terus menguat.
Karena itu harus ada kerja sama berbagai pihak agar pedoman ini diterapkan dalam kerja-kerja jurnalistik. Pada konteks inilah Modul Lokakarya Jurnalisme Keberagaman membantu siapa saja dan lembaga apa saja yang mempunyai komitmen untuk melibatkan kalangan jurnalis secara aktif dan partisipatif menerapkan PPIK.
Modul Lokakarya Jurnalisme Keberagaman dapat diakses pada tautan berikut: Modul Lokakarya Jurnalisme Keberagaman.