Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

by Redaksi
23/07/2024
in Siaran Pers
Reading Time: 6min read
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional
Share on FacebookShare on Twitter

Menyikapi berkembangnya pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdasarkan penafsiran yang sempit terhadap ajaran Al-Qur’an, Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura) dan seluruh elemen gerakan perempuan menegaskan bahwa, memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh.

Jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk UU maupun qanun. Hal ini sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan substantif yang dinyatakan dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Undang-Undang No. 7 Tahun 1984).

Selain itu, baik UU Pemerintah Aceh (UUPA), UU Pemilihan Kepala Daerah maupun Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada satu pun yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan, UUPA telah mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan.

Pasal 8 Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan juga telah menegaskan jaminan atas hak perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik di eksekutif maupun legislatif secara proporsional, melakukan berbagai aktivitas politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik nasional maupun partai politik lokal. Karenanya larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan perampasan hak konstitusional perempuan.

Konsolidasi aktivis perempuan Aceh untuk keadilan dan kesetaraan gender (Dok. Balai Syura Ureung Inong Aceh)

Sejarah Islam telah mencatat peran penting tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam, tanpa melarang mereka untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik. Aceh sendiri memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan  4 Ratu yang memimpin Aceh  selama 59 tahun, yang didukung oleh dua ulama besar, Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf As-Sinkili.

Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang penting dalam sejarah kepemimpinan di Aceh. Oleh karenanya, penting bagi publik di Aceh untuk mempelajari kembali sejarah ini guna menghindari kesalahpahaman dan merawat ingatan bersama.

Terhadap permasalahan di atas, Balai Syura Ureung Inong Aceh dan seluruh elemen gerakan perempuan menyatakan sikap:

  1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, agar:
  2. memastikan setiap warga negara termasuk perempuan terlindungi dan terpenuhi hak konstitusionalnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, termasuk dalam hal ini memastikan setiap perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada atau terlibat dalam politik tidak menghadapi diskriminasi atau hambatan karena keberadaannya sebagai perempuan;
  3. mengambil langkah-langkah konkret untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam politik, termasuk mendukung keterlibatan mereka dalam bursa Pilkada dan posisi kepemimpinan politik lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik, serta menghapus stereotip dan prasangka gender yang dapat menghalangi partisipasi perempuan.
  5. Meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kab/Kota untuk meningkatkan pengawasannya terhadap penggunaan konten atau materi kampanye yang mengarah kepada hoax dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak dari tahap persiapandan melakukan langkah-langkah konkrit untuk pencegahan;
  6. Menyerukan kepada seluruh Bakal Calon/Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya agar berkompetisi secara fair dalam keseluruhan tahapan proses pemilihan kepala daerah, tanpa harus melakukan politisasi agama atau politisasi Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya.

Sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk, kami percaya bahwa partisipasi penuh perempuan dalam kepemimpinan politik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berdaya.

Banda Aceh, 23 Juli 2024

Balai Syura Ureung Inong Aceh dan Seluruh Elemen Gerakan Perempuan

Daftar Nama Lembaga:

  1. Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura) Propinsi Aceh
  2. Balai Syura Aceh Utara
  3. Balai Syura Lhokseumawe
  4. Balai Syura Aceh Tengah
  5. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh
  6. Balai Syura Aceh Barat Daya
  7. Balai Syura Banda Aceh
  8. Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK)
  9. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Aceh)
  10. Flower Aceh
  11. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Aceh                                                             
  12. Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Ar-Raniry
  13. Pengembangan Aktifitas Sosial Ekonomi Masyarakat (PASKA) Aceh
  14. Pusat Studi Gender Aceh (PSGA) UIN Ar-Raniry
  15. Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Aceh Tamiang
  16. Aceh Women Peace Foundation (AWPF)
  17. Balai Syura Aceh Barat
  18. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh
  19. Komunitas Anak Muda Demokrasi Reseliance (Kamu Demres)
  20. Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA)
  21. Koalisi Inklusi Demres
  22. Solidaritas Perempuan Bungoeng Jempa Aceh (SP Aceh)
  23. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)
  24. Balai Syura Kota Sabang
  25. Balai Syura Aceh Besar
  26. Balai Syura Pidie Jaya
  27. Balai Syura Bireun
  28. Balai Syura Kota Langsa
  29. Balai Syura Aceh Tamiang
  30. Balai Syura Nagan Raya
  31. Akademi Pemilu & Demokrasi (APD) Indonesia
  32. Serikat Inong Aceh (SeIA)
  33. Pusat Riset Gender Universitas Syiah Kuala
  34. Forum LSM
  35. Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF)
  36. Aliansi Inong Aceh (AIA)
  37. Youth Id
  38. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh
  39. Balee Inong
  40. Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh
  41. Yayasan Pulih Aceh
  42. Forum Komunikasi Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh
  43. Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh
Tags: #Aceh#perempuanAceh#Pilkada
Previous Post

Bersatu Melawan Diskriminasi: Suara Kelompok Rentan Memperjuangkan Keadilan

Next Post

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Bersatu Melawan Diskriminasi: Suara Kelompok Rentan Memperjuangkan Keadilan

Bersatu Melawan Diskriminasi: Suara Kelompok Rentan Memperjuangkan Keadilan

10/07/2024
Next Post
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In