LBH Pers Padang
PADANG – Kebebasan pers masih sebatas toresan di dalam kertas berupa Undang-Undang, pelaksanaannya pun masih sebatas mimpi. Betapa tidak, sepanjang 2013 masih ada kekerasan yang dialami oleh insan pencari berita (wartawan/jurnalis). Bahkan kasusnya cenderung meningkat dari tahun sebelumnya.
“Hal ini tentu menjadi kerja berat kita semua, bagaimana kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dapat terwujud,”ungkap Direktur LBH (LBH Pers) Padang Roni Saputera melalui siaran pers, Selasa (31/12).
Menurutnya, reformasi masih berjalan dibatas aturan, belum dipelaksanaan. Tidak berwujudnya kebebasan pers secara nyata, tidak saja karena kesalahan dari pemerintah saja, tetapi insan pers juga harus merefleksikan diri, sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk mendorong kebebasan pers itu.
“Harapan pada akhir tahun 2012 lalu sebagaimana yang di impikan para profesi wartawan dan jurnalis ternyata sia-sia di tahun 2013 ini,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sering kali prosesnya macet. Hal ini disinyalir terjadi karena pengaruh relasi antara pelaku dengan pemilik perusahaan.
“Selagi redaksi tidak bebas dan merdeka, maka selama itu pulalah kemerdekaan pers itu juga akan terkungkung,”sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkan, hampir disetiap kasus kekerasan terhadap pers, pelaku maupun instansi pelaku mengawali proses dengan mengajukan perdamaian. Perdamaian dilakukan dengan harapan, kasus bisa ditutup, pelaku bisa bebas kembali bertugas, setidaknya trend ini hampir terjadi dikasus -kasus pers.
Misal pada 2012, kasus pemukulan wartawan oleh anggota marinir di Padang, TNI mencoba melakukan upaya perdamaian, namun karena proses pengawalan kasus yang dilakukan upaya damai akhirnya tidak menghentikan proses hukum. Begitupun dengan penganiayaan Letkol Robert Simanjuntak terhadap jurnalis yang melakukan peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di Pekanbaru, berbagai upaya perdamaian juga dilakukan.
Pada 2013, upaya perdamaian itupun dilakukan, sebut saja kasus Antonius Nugroho Kusumawan korban penembakan ketika Demo BBM di Jambi, kasus Suwandi Anwar yang disiksa oleh pejabat Pemerintah Kota Medan, hampir semua kasus-kasus terhadap pers selalu ‘ditawarkan’ untuk berdamai, dengan harapan proses hukum selesai.
Dari 39 Kasus, LBH Pers Padang mencatat bahwa 28 Kasus dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. 5 kasus tercatat selesai pada proses mediasi antara korban dengan pelaku, 2 kasus adalah merupakan kasus kriminalisasi terhadap wartawan, 2 kasus diselesaikan dengan cara keperdataan, 1 kasus dilporkan korban kepada atasan pelaku, 1 kasus tidak ditindaklanjuti oleh korban atau membiarkan.
“Jurnalis dan perusahaan media, harus dapat memahami bahwa jika dalam hukum upaya perdamaian itu tidak dikenal, apalagi delik pers tidak termasuk dalam kategori delik aduan. Selain itu, dengan mengakomodir proses perdamaian, maka dapat berakibat pada munculnya kasus-kasus pers baru, karena pelaku akan berasumsi, setiap pemukulan atau penganiayaan dan penghalang-halangan jurnalis tidak perlu ditebus dengan menjalankan proses hukum, tetapi cukup dengan melakukan pendekatan dan perdamaian,” tambah LBH Pers Padang.
Semakin tidak membaiknya situasi kebebasan pers di tahun 2013 yang saat ini juga berada dalam status tahun politik harus disikapi sebagai ancaman yang semakin nyata terhadap perlindungan bagi hak asasi warga negara.
“Jika kebebasan berekspresi dan kebebasan pers kita dianggap sebagai hak asasi yang bisa dilanggar, maka jangan berharap jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang lain akan berjalan dengan baik,” tandas Roni Saputra.(der)





