Jakarta, GATRAnews – Hari ini, tepat 25 tahun kasus penyerbuan yang dilakukan pasukan TNI ke Desa Talang Sari, Lampung. Penyerbuan itu diduga berdampak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Namun, setelah 6 tahun hasil penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM tersebut diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Kejaksaan Agung, sampai saat ini perkaranya belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan menyeret para pelakunya.
“Tahun 2008 lalu, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas hasil penyelidikannya kepada Kejagung. Tapi, hingga saat ini Kejagung masih belum menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Muhammad Daud, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2).
Aktivis KontraS ini bersama beberapa korban tragedi penyerbuan pasukan TNI Talang Sari mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka memperingati 25 tahun tragedi tersebut.
Daud menjelaskan, pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Kejaksaan pada 2012 lalu agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas hasil penyidikan Komnas HAM. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief dalam surat balasannya ke Komjak menjelaskan, bahwa kasus Talang Sari masih didalami oleh Tim Direktorat Pelanggaran HAM Berat. “Jadi aneh, meneliti berkas hampir enam tahun lebih sampai sekarang,” ujarnya.
Karena itu, diharapkan agar Kejaksaan Agung dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pelanggaran HAM. “Kejagung memiliki peran strategis yang diamanatkan oleh undang-undang. Jadi, kalau Kejagung tidak menjalankan amanat itu. Artinya, Kejagung sendiri yang merusak citra pengadilan di negeri kita,” paar Daud.
Lebih jauh, dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, KontraS juga meminta Presiden SBY mengeluarkan instruksi atau perintah secara langsung kepada Kejagung agar kasus ini ditindaklanjuti dan tuntas.
“Kami mencatat ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang saat ini ditangani oleh Kejagung tapi masih mandek bertahun-tahun. Salah satunya kasus Talang Sari ini,” tegas Daud.
Sementara, salah satu korban tragedi Talang Sari bernama Parmo menyesalkan sikap Kejaksaan Agung. Menurut kakek 70 tahun ini, Kejaksaan Agung terkesan tidak memiliki niatan baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang dialaminya.
“Enam tahun lalu saya pernah ke sini, saya berharap sekali agar kejaksaan dapat menindaklanjuti kasus ini. Saya sebagai korban sebenarnya sudah ikhlas, karena kasus ini sudah lama terpendam, tetapi demi kebaikan negara dan kebaikan pengadilan Indonesia, kasus ini harus diselesaikan,” demikian Parmo.
Dini hari tanggal 7 Februari 25 tahun lalu, penduduk Desa Talang Sari mengalami kekerasan oleh anggota TNI yang dipimpin Komandan Korem Garuda Hitam Letkol Inf AM Hendro Priyono.
Penyerbuan desa yang dituding sebagai kelompok pengacau keamanan itu mengakibatkan 130 orang meninggal dunia, 47 orang ditahan tanpa proses hukum, serta puluhan lainnya mengalami trauma karena penyiksaan. (IS)
Sumber: http://www.gatra.com/hukum-1/46831-kejagung-dinilai-tak-serius-proses-tragedi-talang-sari.html