Siaran Pers
Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS)
“Tidak Boleh Ada Pembenaran untuk Perkosaan”
Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) mengutuk keras perkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial Y di Kota Langsa, yang diduga dilakukan oleh 8 orang laki-laki di Gampong Lhok Bani Kota Langsa. JMSPS mendukung aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini, menangkap semua pelaku dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kegagalan menindak suatu kejahatan akan mengakibatkan kejahatan itu berulang kembali.
JMSPS menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. Ibrahim Latief bahwa korban perkosaan itu akan segera dicambuk karena melanggar Qanun Khalwat, sebagaimana yang dikutip sejumlah media. Pernyataan tersebut berpotensi mengabaikan tindakan kejahatan perkosaan dan memberi peluang bagi pelaku untuk lari dari tanggungjawabnya. Sebuah peradilan yang adil kepada korban seharusnya lebih mendapat perhatian Kepala Dinas Syariat Islam setempat, sebelum membuat pernyataan publik yang mendahului keputusan pengadilan.
JMSPS melihat tindakan perkosaan tersebut merupakan buah langsung dari dibukanya ruang bagi masyarakat untuk bertindak sebagai penegak hukum. Pasal-pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat di dalam Qanun Khalwat, Maisir dan Judi telah mendorong masyarakat memposisikan dirinya sebagai penegak hukum yang bisa langsung memberikan hukuman tanpa proses peradilan (peradilan jalanan). Pembiaran terhadap tindakan peradilan jalanan bukan saja telah mendidik masyarakat untuk tidak taat hukum dan mengabaikan asas peradilan yang adil bagi orang yang diduga bersalah, tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat sebagai pelaku kejahatan.
Kasus perkosaan dalam penegakan Qanun Khalwat seperti yang terjadi di Kota Langsa ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya diberbagai tempat di Aceh telah terjadi hal yang serupa. Tindakan perkosaan ini memperpanjang daftar kekerasan yang dilakukan masyarakat (setelah tindakan pemukulan, pengarakan, pengeroyokan, dan pemerasan) dalam penegakan qanun-qanun syariat. Hal ini merupakan bukti nyata (menyempurnakan bukti-bukti sebelumnya), bahwa pasal tentang peran serta masyarakat dalam qanun-qanun tersebut harus dihapuskan.
Tindakan perkosaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk terhadap orang yang diduga melakukan Khalwat. JMSPS mendesak Pemerintah Kota Langsa dan aparat penegak hukum, untuk memastikan adanya proses peradilan yang adil dan bermartabat termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak Y untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, sebagaimana telah dijamin dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun No. 6 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan.
Banda Aceh, 8 Mei 2014