Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Implikasi Ujaran Kebencian Pejabat Publik pada LGBT

by Redaksi
01/02/2016
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Implikasi Ujaran Kebencian Pejabat Publik pada LGBT

Source: http://bilgrimage.blogspot.co.id/2013/08/thats-what-hate-speech-is-spreading.html

Share on FacebookShare on Twitter
Source: http://bilgrimage.blogspot.co.id/2013/08/thats-what-hate-speech-is-spreading.html
Source: http://bilgrimage.blogspot.co.id/2013/08/thats-what-hate-speech-is-spreading.html

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir membuat pernyataan diskriminatif dalam cuitannya pada 23 Januari 2016 yang mengatakan, kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dilarang masuk kampus karena dapat merusak moral bangsa, mengingat kampus adalah penjaga moral yang semestinya harus menjaga nilai-nilai luhur bangsa. Pelarangan dan ancaman penindakan tegas aktivitas LGBT di dunia maya juga diusung oleh pejabat publik lain yaitu Walikota Bandung, Ridwan Kamil.

Meski sudah mengklarifikasi pernyataannya, komentar yang datang dari otoritas politik bisa menjadi peluang terjadinya ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok LGBT. Pernyataan ini, menjadi semacam surat perintah untuk presekusi terhadap kelompok LGBT. Apa yang dilakukan oleh Front pembela Islam (FPI) yang ikut bersama polisi dalam operasi yustisia dengan melakukan berbagai sweeping tempat kos mencari kelompok LGBT di Bandung pada Senin (25/1) adalah salah satu contoh nyatanya.

Menurut KUHP (pasal 310-321), ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang berbentuk antara lain; penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

Dalam Surat Edaran Kapolri (SE/6/X/2015) tentang penanganan ujaran kebencian disebut bahwa ujaran kebencian ini bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, termasuk orientasi seksual (poin 2 (g) no. 11). Di titik inilah, SE Kapolri ini duji. Apakah SE ini mampu berperan untuk menangkal terjadinya ujaran kebencian terhadap suatu kelompok dalam hal ini LGBT.

Polisi seharusnya mampu mengusut apa motif dari pernyataan para pejabat publik tersebut. Mengingat, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan yaitu genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.

Kelompok LGBT di Indonesia, kerap menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang mengkriminalisasi LGBT, seperti di Padang Pariaman, Padang Panjang, Sawahlunto/ Sijunjung dan Banjar.

[Daniel Awigra]

Tags: #LGBTHate speechHeadlineUjaran Kebencian
Previous Post

Undangan SEJUK: Workshop Jurnalisme Keberagaman untuk Pers Mahasiswa (2016)

Next Post

Dari Gafatar ke Ahmadiyah: Dampak Berita terhadap Pengusiran Warga

Redaksi

Redaksi

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK) adalah ruang bersama yang diciptakan selepas pertemuan tersebut guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Dari Gafatar ke Ahmadiyah: Dampak Berita terhadap Pengusiran Warga

Dari Gafatar ke Ahmadiyah: Dampak Berita terhadap Pengusiran Warga

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In