Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Peradilan Sesat, Jaksa Tuntut eks-Gafatar 12 Tahun Penjara

by Thowik SEJUK
08/02/2017
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Peradilan Sesat, Jaksa Tuntut eks-Gafatar 12 Tahun Penjara

????????????????????????????????????

Share on FacebookShare on Twitter
Mahful Muis (kiri menundukkan kepala), Mushaddeq (tengah) dan Andry Cahya dalam Pembacaan Tuntutan Sidang eks-Gafatar (8/2/2016)

Sidang kasus dugaan penodaan agama dan makar eks petinggi Gafatar memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada eks petinggi Gafatar, yaitu Mahful Muis (eks Ketua Umum Gafatar), Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya pada sidang ke-22, Rabu sore (8/2/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Mahful Muis, dan terdakwa 2, Abdussalam, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun. Untuk terdakwa 3, Andry Cahya, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dengan dikurangi selama masa penahanan terdakwa, untuk itu kami meminta terdakwa tetap ditahan,” seru Ketua JPU, Abdul Rauf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Abdul Rauf menyatakan ketiga terdakwa bersalah berdasarkan kesaksian sejumlah saksi fakta dan saksi ahli. Meski begitu, terdapat beberapa keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan yang kemudian JPU hanya sempat membacakan BAP saksi-saksi tersebut, seperti dr. Rica. Sementara, para terdakwa menyatakan keberatan atas kesaksian tersebut di muka persidangan.

Fakta persidangan lainnya yang dikemukakan JPU antara lain adanya organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara (NKTN) dengan struktur yang jelas. Pengurus atau aparat dari kedua organisasi tersebut menjadikan Millah Abraham sebagai keyakinannya, karena menganggap ajaran Nabi Ibrahim adalah ajaran yang hanif (atau murni).

Terdakwa 1, Mahful Muis, terbukti pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gafatar dan Wakil Presiden NKTN. Sementara terdakwa 2, Abdussalam atau yang lebih dikenal Ahmad Mushaddeq, merupakan guru spiritual bagi kedua organisasi tersebut. Sedangkan terdakwa 3, Andry Cahya, membenarkan bahwa dirinya pernah menjadi Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Gafatar dan Presiden NKTN.

Atas dasar fakta tersebut, JPU menganggap unsur-unsur pidana telah terpenuhi. “Praktis, NKTN tampak bermaksud menggulingkan pemerintahan,” ujar salah satu anggota JPU, Dicko, ketika membacakan tuntutan.

Meski tidak berada dalam struktur organisasi NKTN, Abdussalam dinilai ikut mendukung berdirinya NKTN yang memiliki program Kedaulatan Pangan. Sebab, Abdussalam kerap memberikan wejangan kepada eks Gafatar dan NKTN.

Ketiga terdakwa dianggap bersalah oleh JPU, karena turut serta melakukan maupun menyuruh melakukan tindakan pidana. Tindak pidana tersebut berupa penodaan agama yang tercantum dalam Pasal 156A KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan permufakatan jahat yang tercantum dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP jo. Pasal 107 ayat 2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Peradilan Sesat

Pada akhir persidangan, ketiga terdakwa mendapat kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan. Andry Cahya yang dituntut 10 tahun penjara menyuarakan ketidakpuasan terhadap tuntutan JPU ini.

“Tuntutan itu kan seharusnya dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sedangkan yang saya dengar, tuntutan berdasarkan BAP, bukan fakta-fakta persidangan. Lalu untuk apa kita sudah berbulan-bulan menjalani persidangan?” ujar Andry yang sangat menyesalkan putusan karena mengabaikan proses dan fakta-fakta persidangan yang dimulai sejak awal November 2016.

Usai mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang Pembacaan Pledoi minggu depan. Rencananya sidang tersebut akan digelar Kamis, 16 Februari 2017, di PN Jakarta Timur.

Sementara itu salah satu Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry pun menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU. Usai persidangan ia mengatakan, “Inilah wajah peradilan sesat di Indonesia. Seluruh fakta persidangan dibelokkan JPU. Mereka tidak memasukkan fakta secara keseluruhan.”

Jadi, bagi perempuan yang akrab disapa Tiwi ini tuntutan JPU merupakan bentuk pembohongan fakta persidangan.

“Terbukti, dakwaan (dibacakan awal November 2016 lalu-red) dan tuntutan sama. Itu artinya JPU tidak memperhatikan fakta-fakta yang ditemui selama persidangan. Para terdakwa sudah menjadi korban peradilan sesat dan kriminalisasi. Padahal mereka tidak melanggar sedikit pun hukum-hukum positif,” pungkasnya.

Perempuan berkacamata ini berharap media dan masyarakat dapat mengawal persidangan kasus ini sampai tuntas. Ia berjanji dalam sidang Pembacaan Pledoi minggu depan akan mengemukakan fakta-fakta yang sebenarnya sudah terkuak dalam persidangan.[]

***Kontributor Sejuk.org Ilana Aninditya

Tags: #EksGafatar#Makar#Mushaddeq#PenodaanAgama#PeradilanSesat
Previous Post

Undangan Workshop Pers Mahasiswa SEJUK di Medan dan Surabaya

Next Post

AJI Medan: Jurnalis seharusnya tidak sudutkan perempuan korban kekerasan seksual

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
AJI Medan: Jurnalis seharusnya tidak sudutkan perempuan korban kekerasan seksual

AJI Medan: Jurnalis seharusnya tidak sudutkan perempuan korban kekerasan seksual

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In