Siaran Pers
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONSIA
Nomor : 006/SK/PR/YLBHI/I/2013
“Hakim PN Bandung Sinung Hermawan Dilaporkan ke Komisi Yudisial”
Pemeriksaan Perkara No.12/Pid/B/2013/PN.BDG tanggal 10 dan 15 Januari 2013 terkait Kasus Perusakan Masjid An-Nashir Jl. Pasir Koja Bandung, terindikasi terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim (Sinung Hermawan) pemeriksa perkara tersebut. Tindakan hakim yang diadukan terkait proses penyumpahan saksi yang dilakukan tidak sesuai dengan agama yang diyakini oleh para saksi.
Atas dasar tersebut, maka para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yora, Nendar, Yanuar dan Yandi pada hari Rabu, 23 Januari 2013, yang merupakan Muslim Ahmadiyah, melaporkan tindakan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Indikasi pelanggarannya karena Ketua Majelis Hakim tidak independen dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya yang berakibat tercederainya keluhuran martabat hakim sekaligus pelanggaran atas komitmen negara, dalam hal ini lembaga peradilan, dalam memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak dasar warga negara.
Seharusnya ketua Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum bisa lebih memahami peraturan perundang-undangan, di antaranya pasal 160 ayat (3) KUHAP yang merupakan prosedur hukum dalam beracara di persidangan, Pasal 1 Butir 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia, pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengenai semua orang berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi. Dan juga beberapa hal yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Terkait hal tersebut, Yayasan LBH Indonesia, LBH Bandung, dan LBH Jakarta selaku lembaga yang concern terhadap pemajuan Hak Asasi Manusia, menentang keras bentuk-bentuk diskriminasi seperti yang dilakukan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut. Sehingga ketiga lembaga ini mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sejalan dengan upaya menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, yakni melakukan pendampingan kepada para saksi selaku warga negara yang didiskriminasikan oleh hakim tersebut.
Selain itu, ketiga lembaga ini juga mendampingi keempat saksi dalam perkara tersebut membuat pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat 25 Januari 2013, terkait dengan diamnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sehingga menunjukkan sikap kurang profesional, karena hal tersebut tidak sejalan dengan Sumpah Jaksa yang diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Harapan pihak pelapor beserta YLBHI, LBH Bandung, dan LBH Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengambil langkah-langkah pemantauan serta pemeriksaan terhadap hakim bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran guna menjaga kehormatan, keluhuran, serta martabat hakim, agar tidak menciderai proses penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. Harapan yang sama juga ditujukan kepada Komisi Kejaksaan.
Jakarta, 25 Januari 2013
Hormat Kami,
Bahrain, SH., MH
Dir. Advokasi YLBHI
gambar diambil dari: lipsus.compas.com