Senin, Juli 7, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Diskriminatif terhadap Ahmadiyah, Hakim PN Bandung Dilaporkan ke Komisi Yudisial

by Redaksi
25/01/2013
in Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONSIA

Nomor : 006/SK/PR/YLBHI/I/2013

“Hakim PN Bandung Sinung Hermawan Dilaporkan ke Komisi Yudisial”

alt

Pemeriksaan Perkara No.12/Pid/B/2013/PN.BDG tanggal 10 dan 15 Januari 2013 terkait Kasus Perusakan Masjid An-Nashir Jl. Pasir Koja Bandung, terindikasi terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim (Sinung Hermawan) pemeriksa perkara tersebut. Tindakan hakim yang diadukan terkait proses penyumpahan saksi yang dilakukan tidak sesuai dengan agama yang diyakini oleh para saksi.

Atas dasar tersebut, maka para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yora, Nendar, Yanuar dan Yandi pada hari Rabu, 23 Januari 2013, yang merupakan Muslim Ahmadiyah, melaporkan tindakan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Indikasi pelanggarannya karena Ketua Majelis Hakim tidak independen dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya yang berakibat tercederainya keluhuran martabat hakim sekaligus pelanggaran atas komitmen negara, dalam hal ini lembaga peradilan, dalam memajukan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak dasar warga negara.

Seharusnya ketua Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum bisa lebih memahami peraturan perundang-undangan, di antaranya pasal 160 ayat (3) KUHAP yang merupakan prosedur hukum dalam beracara di persidangan, Pasal 1 Butir 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia, pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengenai semua orang berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi. Dan juga beberapa hal yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2004 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terkait hal tersebut, Yayasan LBH Indonesia, LBH Bandung, dan LBH Jakarta selaku lembaga yang concern terhadap pemajuan Hak Asasi Manusia, menentang keras bentuk-bentuk diskriminasi seperti yang dilakukan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut. Sehingga ketiga lembaga ini mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sejalan dengan upaya menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, yakni melakukan pendampingan kepada para saksi selaku warga negara yang didiskriminasikan oleh hakim tersebut.

Selain itu, ketiga lembaga ini juga mendampingi keempat saksi dalam perkara tersebut membuat pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat 25 Januari 2013, terkait dengan diamnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sehingga menunjukkan sikap kurang profesional, karena hal tersebut tidak sejalan dengan Sumpah Jaksa yang diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Harapan pihak pelapor beserta YLBHI, LBH Bandung, dan LBH Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengambil langkah-langkah pemantauan serta pemeriksaan terhadap hakim bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran guna menjaga kehormatan, keluhuran, serta martabat hakim, agar tidak menciderai proses penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat. Harapan yang sama juga ditujukan kepada Komisi Kejaksaan.

Jakarta, 25 Januari 2013

Hormat Kami,

Bahrain, SH., MH

Dir. Advokasi YLBHI

gambar diambil dari: lipsus.compas.com

Previous Post

Hukum Memihak para Pelaku Kekerasan terhadap Syiah Sampang

Next Post

7 Tahun Negara Telantarkan Pengungsi Ahmadiyah Mataram

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post

7 Tahun Negara Telantarkan Pengungsi Ahmadiyah Mataram

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In