Press Release HRWG
Human Rights Working Group (HRWG) menolak rencana pemberian award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tokoh toleransi oleh sebuah Lembaga Keagamaan yang bernama Appeal of Conscience Foundation (ACF) di Amerika Serikat.
Meningkatnya kasus-kasus intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Indonesia telah menjadi sinyalemen bahwa presiden SBY telah gagal untuk menjadikan Indonesia sebagai negeri yang toleran dan damai. Kegagalan tersebut adalah alasan utama mengapa presiden SBY tidak layak mendapatkan penghargaan tersebut.
Ada sejumlah alasan mengapa presiden SBY tidak layak mendapatkan award tersebut, yaitu:
- Dalam kasus kekerasan dan intoleransi, presiden SBY telah gagal untuk menegakkan hukum kepada para pelaku secara tegas dan adil, baik dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama ataupun untuk menjalankan proses hukum dan peradilan yang memberikan keadilan kepada para korban. Di sisi yang lain, aparat hukum dan pemerintah di bawah Pemerintahan SBY justru terlibat dalam tindakan intoleransi dan bahkan mengkriminalisasi para korban. Rezim pemerintahan SBY gagal memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok minoritas agama di Indonesia.
- Presiden SBY dan pemerintahannya gagal untuk mendorong sebuah budaya toleransi di Indonesia, baik melalui jalur-jalur formal ataupun informal, seperti dalam bidang pendidikan. Hal ini yang menyebabkan sikap intoleransi di tengah masyarakat, karena kegagalan pemerintah untuk mengisi ruang-ruang tersebut dengan nilai-nilai Agama, termasuk Islam, yang lebih toleran dan saling menghormati sesama pemeluk agama.
- Alasan lain yang menyebabkan presiden SBY tidak layak mendapatkan award ini adalah bahwa SBY seringkali diam terhadap praktik dan kasus pelanggaran hak-hak yang dialami oleh kelompok minoritas agama/keyakinan di Indonesia. Dalam banyak kasus, seperti Ahmadiyah sejak tahun 2005 (di Lombok/NTT, di Jawa Barat dan Banten) sampai sekarang, presiden SBY tidak pernah memerintahkan jajaran aparatnya untuk bersikap tegas kepada pelaku intoleran yang nyata-nyata melanggar hukum dan UUD 1945. Demikian pula dalam kasus GKI Taman Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi yang sampai sekarang tidak dapat beribadah di gereja mereka, presiden SBY tidak pernah tegas memberikan solusi bagi kelompok minoritas tersebut untuk menikmati hak-haknya dalam beribadah.
Gagalnya penegakan hukum, tidak adanya upaya untuk mendorong sikap lebih toleran dan saling menghormati, serta diamnya presiden SBY terhadap maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh kelompok minoritas agama/keyakinan Indonesia saat ini telah berkontribusi besar meningkatkatnya sikap intoleransi di Indonesia. Untuk itu, HRWG menilai bahwa presiden SBY tidak layak untuk menerima penghargaan dari lembaga tersebut. Secara institusional, HRWG dan jaringan masyarakat sipil di Indonesia telah mempersiapkan dokumen tentang fakta-fakta intoleransi di Indonesia dan akan mengirimkan dokumen tersebut kepada AFC agar niatnya ini dibatalkan, karena secara faktual presiden SBY telah gagal untuk membangun toleransi di Indonesia.
Jakarta, 6 Mei 2013
Muhammad Choirul Anam
Wakil Direktur HRWG