Oleh Indria Fernida[1]
I. Media dan Demokratisasi
Negara yang demokratis mensyaratkan berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang efektif yang menjamin terselenggaranya kebebasan sipil dan politik, termasuk jaminan terhadap hak asasi manusia. Dalam alam demokrasi, media adalah pilar keempat selain eksekutif, yudikatif dan legislatif. Di sisi lain media adalah bagian dari masyarakat sipil (civil society) yang dapat terlibat aktif dalam mengawasi, mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Media mendukung tata pemerintahan yang demokratis dengan melakukan tiga fungsi, yaitu :