Siaran Pers Ourvoice dan Sanggar Waria Remaja
Identitas Gender dan Orientasi Seksual Menjadi Hak Otoritas Setiap Manusia
Jakarta, 5 April 2011
Penahanan Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha alias Rahmat Sulistyo (19 tahun) yang diduga melakukan pemalsuan identitas menambah deretan kasus berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Icha mengaku sebagai seorang perempuan dan kemudian menikah dengan seorang pria bernama Muhammad Umar (32 tahun), warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tetapi Icha akhirnya ditahan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha alias Rahmat Sulistyo, contoh dari banyak kasus yang dialami oleh banyak orang yang mempunyai persoalan identitas gender dan kelamin “baru”. Kita masih ingat sidang pengadilan Alterina Hofan (32) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,yang akhirnya dimenangkan oleh Alter. Memang kasus Icha dan Alter mempunyai perbedaan. Jika Icha menurut keterangan Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali meyebut dirinya bukan waria dan bukan homoseksual. Bahkan Kapolsek Jatiasih menegaskan bahwa Icha laki-laki “tulen” karena mempunyai dada rata,masih menyukai perempuan serta mempunyai alat kelamin besar. Kapolsek Jatiasih tidak tahu bahwa pasangan sex Waria selama ini juga seorang laki-laki dikategorikan




