Saat ini Pdt. Palti Panjaitan, pimpinan Jemaat HKBP Filadaelfia, dan jemaatnya yang sejatinya korban intoleransi, tindak kekerasan atas nama agama, dan diskriminasi justru mengalami kriminalisasi. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi bernomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, tanggal 24 Desember 2012 atas nama pelapor Sdr. Abdul Azis, yang dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi. Terlapornya adalah Pdt. Palti Panjaitan, STh dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo 335 KUHP. Kejadiannya adalah pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Berikut ini masalah yang menimpa Pdt. Palti. Peristiwanya terjadi pada malam Natal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi. Setelah jemaat HKBP Filadelfia beranjak dari penghadangan massa intoleran di desa Jejalen Jaya dan hendak berangkat ke Polsek Tambun, Bekasi, untuk melaksanakan ibadah malam Natal, karena gagal beribadah di lokasi gereja, kemudian Pdt. Palti Panjaitan dan beberapa jemaat HKBP Filadlefia yang masih tinggal di lokasi penghadangan massa turut meninggalkan lokasi penghadangan.
Waktu itu Pdt. Palti menggunakan sepeda motor dan membonceng istrinya. Pada saat baru bertolak dari lokasi penghadangan dengan menggunakan sepeda motor dan membonceng istrinya, Pdt. Palti Panjaitan dihadang massa intoleran, dan ada yang berteriak-teriak: kejar, kejar, kejar! Ketimbang kabur, Pdt. Palti Panjaitan memilih turun dari sepeda motornya. Hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dirinya dan istrinya. Kemudian Abdul azis (yang melaporkan Pdt. Palti Panjaitan melakukan pemukulan) mendadak mau menyerang Pdt. Palti. Secara spontan Pdt. Palti menahannya dengan menggunakan 2 (dua) tangannya terbuka, tujuannya adalah untuk menyelamatkan diri dan istrinya. Sebab, kalau beliau tidak turun dan tetap di sepeda motornya melaju meninggalkan lokasi, malah akan berbahaya, lantaran Pdt. Palti tidak tahu atau tidak melihat apa yang akan dilakukan massa di belakang yang mengejarnya. Jadi, yang dilakukan Pdt. Palti hanya menahan, tidak lebih! Tidak pula Pdt. Palti mendorong, apalagi memukul Abdul Azis. Bagaimana mau memukul, sementara massa intoleran yang merupakan gerombolan Abdul Azis begitu banyak? Logikanya, jika pada waktu itu benar-benar terjadi pemukulan, tentu reaksi massa intoleran pengikut Abdul Aziz yang sedang pada puncak amarah akan jauh lebih brutal membalas Pdt. Palti. Dan, peristiwanya tentu saja akan bercerita lain.
Sebab persis sebelum kasus penghadangan terhadap Pdt. Palti ketika hendak meninggalkan lokasi, Pdt. Palti dan para jemaat HKBP Filadelfia diserang oleh massa intoleran, termasuk Abdul Azis, secara tidak manusiawi (sebagaimana akan diuraikan dalam kronologi di bawah). Massa intoleran mencaci-maki jemaat HKBP, terus mengintimidasi, meneror, melempar dengan tanah, batu, semacam air jengkol yang direbus, telur busuk, air comberan, kotoran hewan, untuk menghalang-halangi jemaat HKBP Filadelfia yang hendak memasuki lokasi peribadatannya untuk melaksanakan ibadah malam Natal. Jemaat akhirnya gagal memasuki lokasi ibadah di desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi dan ibadah malam Natal akhirnya batal digelar di sana.
Laporan Abdul Azis itu segera ditindaklanjuti pihak penyidik Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi, di mana Abdul Azis sebagai pelapor diperiksa (diBAP) tanggal 25 Desember 2012 di Polres Kota Bekasi (ada infonya di voa-islam, dan beberapa media online Islam). Tentu, respon aparat kepolisian ini sangat berbeda ketika Pdt. Palti dan beberapa jemaatnya melaporkan ke polisi atas tindakan-tindakan kekerasan yang mereka alami dari massa intoleran. Para penyerang sampai sekarang tidak diproses secara hukum dan tidak satu pun yang menjadi tersangka untuk disidangkan.
Pada tanggal 28 Januari 2013, Pdt. Palti Panjaitan diperiksa (diBAP) sebagai saksi di Polres Kota Bekasi.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan jemaat HKBP Filadelfia, yaitu:
- Parsaoran Siahaan (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
- Susi Yanti Raja Gukguk (diperiksa tanggal 4 Februari 2013)
- Emeliana Tambunan (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
- Hamonangan Manurung (diperiksa tanggal 5 Februari 2013)
- Maruhum Pasaribu (diperiksa tanggal 12 Feberuari 2013)
Dan salah seorang Pendeta HKBP, yaitu Pendeta Ivan Panjaitan juga diperiksa sebagai saksi di Polres Kota Bekasi pada tanggal 12 Februari 2013.
Pada tanggal 12 Maret 2013, Pdt Palti Panjaitan, STh mendapatkan surat panggilan dari Polres Kota Bekasi untuk diperiksa sebagai TERSANGKA di Polres Kota