“Kita perlukan adanya peran aktif dari pemerintah guna memberikan dukungan dan fasilitasi yang memadai bagi kepastian pemenuhan hak kelompok rentan,” kata Natalius Pigai.
Pemantauan dan penyelidikan tersebut mencakup pemenuhan hak konstitusional warga Negara untuk memilih dalam pemilihan umum 9 April 2014 mendatang. Karena itu, Komnas HAM perlu melakukan pemantauan pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden mendatang untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga Negara, khususnya bagi kelompok yang dianggap rentan, kata Pigai.
Menurut Pigai, kelompok rentan tersebut mencakup warga yang terpenjara, penyandang disabilitas, penghuni lokalisasi, pengungsi akibat bencana alam, serta masyarakat yang ada di daerah terpencil. Para kelompok rentan tersebut, lanjut Pigai, dengan sendirinya membutuhkan perlakuan yang khusus sesuai dengan tingkat kerentanannya, guna terjaminnya pemenuhan hak konstitusional dalam Pemilu.
“kita perlukan adanya peran aktif dari pemerintah guna memberikan dukungan dan fasilitasi yang memadai bagi kepastian pemenuhan hak kelompok rentan,” ujarnya.
Terkait hal itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tanty Adoe mengatakan, untuk penyandang cacat, KPU telah menyiapkan meja di bilik suara yang lebih tinggi. Sedangkan khusus untuk penyandang cacat yang menggunakan kursi roda, KPU akan membuatkan meja yang lebih rendah.
Sementara untuk tuna netra, surat suara yang disiapkan oleh KPU hanya untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sedangkan surat suara untuk calon legislatif, KPU tidak mencetak sehingga tuna netra kehilangan hak untuk memilih.
Sumber: http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/58087/penyandang-disabilitas-perlu-mendapat-perlakuan-khusus-dalam-pemilu