Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Syariat untuk Non-Muslim [2]

by Redaksi
27/07/2014
in Uncategorized
Reading Time: 3min read
Syariat untuk Non-Muslim [2]
Share on FacebookShare on Twitter

 Oleh: Nurdin Hasan*

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (DPW NU) Aceh, Teungku Faisal Ali, menilai masuknya pasal kontroversial yang mengatur non-muslim terkesan sebagai upaya terselubung agar qanun itu tak dapat dilaksanakan. “Selama ini berbagai cara dilakukan oleh sebagian kalangan agar syariat Islam tidak jalan di Aceh. Salah satunya dengan memasukkan pasal yang mengatur warga non-muslim padahal itu tidak perlu. Jadi, itu upaya penghambatan dan kesengajaan sehingga syariat Islam tak maksimal dijalankan,” katanya.

Menurut Faisal, DPRA dan Pemerintah Aceh terkesan tak serius mendukung pelaksanaan syariat Islam, karena terus mengulur waktu pengesahan Qanun Jinayat. “Padahal, qanun itu sangat dibutuhkan untuk tegaknya syariat Islam secara kaffah,” katanya yang menambahkan bahwa sebelumnya DPRA pernah berjanji mengesahkannya pada 2013.

Qanun Jinayat merupakan penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena empat qanun yang ada selama ini banyak kelemahan sehingga implementasi syariat tak maksimal. Empat qanun yang digunakan selama 13 tahun terakhir hanya mengatur masalah-masalah syiar Islam, khamar, maisir (perjudian), dan khalwat (mesum). Itulah hukum materil pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Terhadap para pelaku khamar diancam hukuman maksimal 40 kali cambuk di depan umum. Hukuman bagi pelaku mesum antara tiga hingga sembilan kali cambuk. Sedangkan, penjudi diancam hukuman cambuk antara enam hingga 12 kali.

Dalam Rancangan Qanun Jinayat yang sedang dibahas DPRA dan Pemerintah Aceh, ada penambahan beberapa persoalan lain seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, homoseksual dan lesbian. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dalam qanun itu lebih keras, yakni puluhan hingga ratusan kali cambuk atau puluhan sampai ratusan bulan hukuman penjara.

Faisal menyebutkan, akibat masuknya pasal dapat menjerat non-muslim telah membuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh dipersoalkan sejumlah kalangan di luar negeri, karena seolah-olah Aceh tak menghormati toleransi beragama. Faktanya, mayoritas muslim Aceh sejak dulu sangat menghormati kebebasan beragama dan toleran bagi non-muslim.

“Tak pernah terjadi konflik agama di Aceh. Kita bisa hidup dengan warga non-muslim secara damai. Malah saat konflik bersenjata hampir 30 tahun, tak ada non-muslim dan kaum minoritas jadi korban,” ungkap Faisal, yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. “Mayoritas muslim Aceh sangat menghormati kelompok minoritas dan kita bisa hidup berdampingan.”

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian menjelaskan, masuknya pasal yang mengatur masalah non-muslim sebagai bentuk antisipasi, supaya jangan sampai pelaku pelanggaran pidana syariat bebas dari jeratan hukum. “Pasal itu untuk menghindari kevakuman kalau terjadi tindak pidana yang tak diatur dalam KUHP sehingga pelaku tindak pidana bebas dari sanksi hukum,” katanya. “Tetapi menurut saya, tidak ada pelanggaran pidana yang tak diatur dalam KUHP atau aturan lain di Indonesia.”

Pendapat senada diungkapkan Abdullah Saleh, mantan Ketua Panitia Khusus Qanun Hukum Acara Jinayat DPRA. Menurut dia, pasal yang dapat menjerat non-muslim untuk memberi rasa keadilan hukum kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh.

“Kalau terjadi tindak pidana yang di dalamnya terdapat non-muslim, tapi tak diatur dalam KUHP atau aturan lain di Indonesia, pelaku pelanggaran hukum beragama Islam diproses hukum, sementara non-muslim harus bebas karena tidak ada dasar hukum menjeratnya. Dimana rasa keadilan hukum,” katanya. “Sangat tersinggung rasa keadilan jika yang satu diadili, satu lagi bebas.”

Ia memberikan contoh pelanggaran yang tak diatur dalam KUHP atau aturan hukum lain di Indonesia, tetapi terdapat dalam qanun tentang syariat Islam di Aceh, yaitu khalwat dan khamar. “Berdua-duaan laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka yang dilakukan orang dewasa tanpa ikatan perkawinan tidak bisa ditindak karena mesum tak ada deliknya dalam KUHP,” katanya.

Politisi senior Partai Aceh ini mengaku bahwa pasal yang tercantum pada Bab Koneksitas Qanun Hukum Acara Jinayat seakan-akan ada pemaksaan ajaran Islam kepada non-muslim di Aceh. “Sebenarnya, tak ada itu. Ini semata-mata untuk memberi rasa keadilan hukum dan bukan hendak menerapkan ajaran Islam untuk non-muslim,” jelasnya.

Abdullah memastikan bahwa tak ada penolakan dari warga non-muslim atas  masuknya pasal kontroversial tersebut. Ia juga menyatakan, saat pembahasan Qanun Hukum Acara Jinayat, pihaknya tidak melaksanakan dengar pendapat dengan kalangan non-muslim di Aceh.

Alasannya “tidak ada korelasi langsung karena penerapan syariat Islam hanya untuk orang Islam. Sedangkan, pasal yang mengatur masalah non-muslim itu hanya satu segmen kecil di bagian koneksitas,” ujarnya.

Tulisan sebelumnya: Syariat untuk Non-Muslim [1]
Tulisan berikutnya: Syariat untuk Non-Muslim [3]

* Penulis adalah jurnalis untuk www.acehkita.com dan merupakan salah satu peraih Fellowship Liputan Keberagaman SEJUK tahun 2014 kategori online. Tulisan di atas merupakan karya yang dihasilkan penulis untuk fellowship SEJUK

Previous Post

Lebaran Tak Aman untuk Pengungsi Syiah Sampang

Next Post

Syariat untuk Non-Muslim [3]

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Syariat untuk Non-Muslim [3]

Syariat untuk Non-Muslim [3]

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In