Pernyataan Sikap
Hentikan Kriminalisasi Pemimpin Redaksi The Jakarta Post
Penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, adalah bentuk kriminalisasi media yang dilakukan negara. Kasus pemuatan kartun yang mengkritik Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang menjadi dasar gugatan adalah persoalan etik pers yang mestinya ditangani oleh Dewan Pers, bukan oleh polisi, apalagi dalam bentuk pemidanaan terhadap wartawan.
Terlebih, polisi memidanakan wartawan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang selama ini bermasalah karena dengan serampangan sering dipakai untuk memenjarakan orang atau kelompok yang memiliki keyakinan berbeda.
Kasus ini adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan bentuk pengekangan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005.
Karikatur yang dimuat di The Jakarta Post pada 3 Juli 2014 tersebut, secara substansi mengkritik organisasi ISIS yang dikenal menggunakan cara-cara biadab dalam mencapai tujuan politik dengan mengatasnamakan Islam. ISIS tidak mencerminkan wajah Islam yang damai dan rahmatan lil ‘alamin, agama rahmat bagi alam semesta.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga sudah secara tegas melarang penyebaran paham ISIS yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menginstruksikan seluruh Kapolda di Indonesia untuk mewaspadai gerakan radikal ISIS di daerah-daerah.
Atas dasar tersebut, SEJUK menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Kepolisian RI menghentikan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindakan penodaan agama.
2. Meminta Kepolisian RI mengikuti masukan dari Dewan Pers yang telah menangani kasus pemuatan karikatur tentang ISIS.
3. Mendesak Kepolisian RI selalu menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers.
4. Meminta polisi untuk tidak tunduk terhadap tekanan kelompok tertentu sehingga memaksakan pemindanaan terhadap wartawan.
Jakarta, 12 Desember 2014





