Gerakan Warga #SelamatkanJogja Gelar Aksi Tuntut Polisi Pembubar Peringatan Hari Kebebasan Pers Dipecat
Gerakan Warga #Selamatkan Jogja menggelar Aksi Menolak Intoleransi di Yogyakarta berlangsung di sejumlah titik, Selasa 10 Mei 2016. Di antaranya di halaman Kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universiras Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, depan Taman Pintar, dan Malioboro.
Sebelumnya, Gerakan Warga #Selamatkan Jogja berencana menggelar aksi di depan Markas Polda DIY, Selasa 10 Mei 2016. Namun rencana itu dialihkan dengan menggelar aksi secara serempak di beberapa titik lokasi karena adanya potensi kekerasan dari kelompok inteloran. Mereka menggelar aksi tandingan di tempat dan waktu yang sama, di Markas Polda DIY.
Gerakan Warga #SelamatkanJogja memilih mengalihkan lokasi aksi karena dua alasan. (1) Adanya potensi kekerasan dari kelompok intoleran, dan (2) Tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta.
Dalam aksinya, massa menyerukan tuntutannya dalam bentuk poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi. “Pecat Kompol Sigit Haryadi. #SelamatkannJogja“, demikian tulisan di bawah foto Sigit.
Sigit adalah petugas Kepolisian Resort Kota Yogyakarta yang memimpin pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa 3 Mei 2016 malam lalu. Di depan peserta peringatan, ia berteriak pembubaran itu merupakan perintah Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat. Sayangnya, Rabu 4 Mei 2016 pagi, di depan wartawan, Prasta tak mengakui telah memerintahkan Sigit untuk membubarkan peringatan itu. Gerakan Warga #Selamatkan Jogja menilai pernyataan dua pejabat kepolisian itu memunculkan kerancuan.
Berdasarkan uraian di atas, Gerakan Warga Selamatkan Jogja menilai:
1. Polda DIY sebagai representasi negara melalui aparatnya Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi telah melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konsitusi, yakni Pasal 28 F Undang-Undang Dasar. Selain itu, jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan menjalankan ekspresi diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dua aturan itu berisi hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.
2. Polda DIY sebagai representasi dari negara melalui aparatnya Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Hayadi juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik. Dalam aturan itu menjamin hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Hak untuk berkumpul dan berserikat. Sigit membiarkan ancaman dan penyerangan dari kelompok intoleran.
Untuk itu, Gerakan Warga Selamatkan Jogja mendesak agar:
1. Kapolda DIY mencopot Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Sigit Haryadi beserta Kasat Intel Polresta Yogyakarta Kompol Wahyu Dwi Nugroho, serta Kapolsek Umbulharjo Kompol Tri Adi dari jabatannya.
2. Mendesak Kapolda DIY mengeluarkan surat instruksi ke seluruh jajarannya dari tingkat Polda sampai Polsek untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dari ormas-ormas intoleran yang selama ini bertindak bak aparat negara.
AJI Yogyakarta serahkan bukti pembubaran ke Mabes Polri
Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menyerahkan bukti pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tersebut ke Mabes Polri, Jumat 6 Mei 2016 malam. Paska pembubaran, Mabes Polri mengirimkan tim untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam kasus ini. AJI Yogyakarta telah menyerahkan bukti pembubaran itu dalam bentuk tiga rekaman video –salah satunya ucapan Sigit yang diperintahkan Kapolda untuk membubarkan acara– serta satu rekaman suara berisi ucapan Kapolda DIY yang membantah telah memerintahkan Sigit.
Dua hari berikutnya, tepatnya pada Minggu (8/5) malam, sejumlah anggota AJI Yogyakarta secara tidak sengaja bertemu dengan AKBP Andre salah satu anggota tim investigasi Mabes Polri yang menyelidiki kasus pembubaran di AJI Yogyakarta. Ia kepergok tengah bertemu dengan Kompol Sigit Haryadi yang selama ini diketahui sebagai “pelaku” yang berperan aktif dalam pembubaran perayaan hari kebebasan pers.
Selasa, 10 Mei 2016 siang, Ketua dan Sekretaris AJI Yogyakarta Anang Zakaria dan Bhekti Suryani bertemu Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat di sela acara Media Gathering di Rumah Makan Pringsewu, Sleman. Di sela pertemuan itu, AJI Yogyakarta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembubaran peringatan hari kebebasan pers Internasional di kantor AJI Yogyakarta.
Yogyakarta, 10 Mei 2016
Narasumber yang bisa dihubungi:
Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria (085729285140)
Aktivis Warga Berdaya, Dodok (081904024573)