Sebagaimana tahanan, para anggota jemaat Ahmadiyah tidur di lantai kantor kepolisian Lombok Timur
INILAH KRONOLOGI KASUS “PENGAMANAN” DELAPAN ORANG ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH LOMBOK OLEH POLSEK SAMBELIA DAN POLRES LOMBOK TIMUR SERTA PAKSAAN APARAT DESA BAGIK MANIS AGAR ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH KELUAR DARI AHMADIYAH:
Selasa, 14 Juni 2016, Sekitar Pukul 20.00 WIB
Tiga orang perangkat Kadus yaitu Sasmika, Mamak Iyang atau Syamsiah dan seorang pelaksana harian Kadus Dasan Bagik mendatangi rumah Bapak Monginsidi di Dusun Dasan Dagik, anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur. Saat itu di rumah Bapak Monginsidi baru saja dilaksanakan salat Isya dan salat Tarawih berjamaah bersama istri dan satu anak Bapak Monginsidi juga bersama anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur lainnya yaitu Bapak Ibrahim dan Bapak Jumardi. Mereka bertanya pada Bapak Monginsidi, “Ada acara apa ini?” Lalu dijawab oleh Bapak Monginsidi, “Kami baru saja selesai salat Tarawih”. Salah seorang dari Perangkat Kadus itu mengatakan bahwa ada laporan masyarakat bahwa di rumah bapak Monginsidi sering salat Tarawih dan ada orang dari luar juga. Tidak lama kemudian datang pula Polmas, yaitu Bapak Irfan menanyakan hal yang sama dan dijawab oleh Bapak Monginsidi bahwa baru saja selesai salat Tarawih. Kemudian Polmas itu meminta agar Bapak Monginsidi, Bapak Ibrahim dan Bapak Jumardi semua termasuk para perangkat kadus menunggu sebentar.
Kemudian Polmas datang lagi ke rumah Bapak Monginsidi bersama Bapak Abdurrahman Kades Bagik Manis, Bapak Camat Sambelia, Bapak Sules, Kasat Intel Polsek Sambelia dan dua polisi lainnya dari Polsek Sambelia. Mereka juga menanyakan hal yang sama, sedang ada kegiatan apa di rumah Bapak Monginsidi dan dijawab yang sama juga oleh Bapak Mongonsidi bahwa baru saja selesai salat Tarawih.
Bapak Camat mengatakan agar sebaiknya bicara di kantor Kecamatan saja karena tidak enak dilihat masyarakat. Kemudian Bapak Monginsidi, Bapak Ibrahim dan Bapak Jumardi pun ikut bersama Bapak Camat, perangkat Kadus, Kades dan polisi ke kantor kecamatan. Di sana sudah ada kepala kantor KUA Sambelia dan beberapa staf Desa Bagik Manis. Kepala Desa Bagik Manis menyampaikan bahwa Jemaat Ahmadiyah ini agar dibina, Kades sudah lelah dengan masalah Jemaat Ahmadiyah.
Kepala Kantor KUA menyampaikan ceramah tentang Ahmadiyah bahwa beliau tahu betul tentang Ahmadiyah karena pernah punya teman yang memiliki buku tentang Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadiani. Kepala KUA Menyampaikan juga bahwa Ahmadiyah memiliki satu ajaran yang disembunyikan dari para pengikutnya yaitu ajaran tentang syahadat.
Apa yang disampaikan oleh Kepala KUA tersebut dibantah oleh Bapak Monginsidi bahwa sejak beliau baiat masuk Ahmadiyah tahun 2006 tidak ada ajaran yang disembunyikan itu, tidak benar ada ajaran syahadat yang disembunyikan, demi Allah syahadat Ahmadiyah adalah: Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyahadu anna muhammadarrasuuulullah”.
Bapak Camat melerai dan mengatakan agar jangan membahas masalah keyakinan. Dan meminta kepada polisi agar anggota Jemaat Ahmadiyah diamankan di kantor Polsek. Bapak Monginsidi menyampaikan bahwa sebenarnya tidak mau dibawa ke kantor Polisi, tapi ini kemauan Pemerintah. Bapak Monginsidi meminta izin pada Bapak Sules, Polisi dari Polsek Sambelia untuk pulang dulu ke rumah karena mau berkemas-kemas, tetapi tidak diizinkan pulang dengan alasan sudah banyak massa menunggu di Kampung Bapak Mongonsidi. Akhirnya Bapak Monginsidi, Bapak Ibrahim dan Bapak Jumardi pun dibawa ke Kantor Polsek Sambelia menggunakan motor milik sendiri dan Polisi menggunakan mobil patroli.
Tiba di Polsek Sambelia tidak lama kemudian datang Bapak Kapolsek Sambelia. Terjadi tanya jawab sbb.:
Kapolsek, “Ini ada apa?”
Bapak Monginsidi, ”Kami dari Jemaat Ahmadiyah.”
Kapolsek, “Memangnya kamu salah apa?”
Bapak Monginsidi menjawab, “Kami tadi salat Tarawih berjamaah di rumah.”
Kapolsek, “Memang boleh salat Tarawih berjamaah di rumah?”
Bapak Monginsidi, “Boleh.”
Setelah itu anggota Jemaat Ahmadiyah diinterogasi satu persatu seputar aqidah Ahmadiyah oleh petugas Polsek Sambelia yang bernama Bapak Sutrisno. Terjadi tanya jawab sbb.:
Bapak Sutrisno, “Kamu tadi dibawa ke sini karena tadi kamu lagi salat berjamaah ya?” Shalat apa?“
Bapak Monginsidi, ”Salat Isya dan salat Tarawih”
Bapak Sutrisno, ”Apakah sama salatnya orang Ahmadiyah dan orang Islam yang lain ?”
Bapak Monginsidi, “Sama.”
Bapak Sutrisno, ”Apakah syahadatnya sama?”
Bapak Monginsidi, ”Sama.”
Bapak Sutrisno, “Coba sebutkan!”
Bapak Monginsidi, ”Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyahadu anna muhammadarrasuuulullah”.
Bapak Sutrisno, “Berapa rakaat salat Isya berapa salam dan berapa rakaat salat Tarawih berapa salam?”
Bapak Monginsidi, “Salat Isya empat rakaaat satu salam, salat Tarawih 8 rakaat 4 salam dilanjutkan salat Witir 3 rakaat 2 salam.”
Bapak Sutrisno, ”Ooh berarti sama ya. Lalu di mana perbedaan antara Ahmadiyah dan bukan Ahmadiyah?”
Bapak Monginsidi, “Perbedaannya pada masalah Imam Mahdi. Kami percaya Imam mahdi sudah datang, sedangkan orang Islam yang lain belum. Mereka masih menunggu kedatangan Imam Mahdi.”
Bapak Sutrisno, ”Berarti itu Imam Mahdinya itu ya Mirza Ghulam Ahmad ya?”
Bapak Monginsidi, “Ya benar.”
Bapak Sutrisno, ”Rukun Islam berapa, rukun iman berapa?
Bapak Monginsidi, ”Rukun Islam lima dan Rukun Iman enam.
Ketika Bapak Monginsidi, Bapak Ibrahim dan Bapak Jumardi sedang diinterogasi, datanglah Polisi membawa lima orang anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur lainnya. Mereka dijemput oleh Polisi dari rumah mereka masing-masing, bahkan ada yang sudah tidur dibangunkan dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli Polisi. Sehingga Jumlah anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur yang diamankan Polisi berjumlah delapan orang.
Setelah interogasi selesai kemudian 8 orang anggota Jemaat Ahmadiyah dibawa ke Polres. Bapak Monginsidi menyampaikan ke pak kapolsek bahwa ingin pulang dan ingin makan sahur di rumah. Atas permintaan Bapak Monginsidi tersebut Bapak Kapolsek menanggapi sbb.:
“Kalau kamu mau pulang harus tanda tangan surat pernyataan bahwa jika terjadi sesuatu pada kamu, kami tidak tanggung jawab. Kami tinggal bawa ambulance besok bahwa di kampungmu itu sudah banyak massa menunggu”.
Kemudian akhirnya kedelapan orang anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur itu pun Diangkut dari polsek sambelia jam 1 malam ke Polres Lombok Timur. Setibanya di Polres, Kapolsek Sambelia menemui Petugas jaga kemudian pergi meninggalkan Polres.
Kemudian, terjadi tanya jawab dengan Petugas jaga sbb.:
Petugas Jaga, “Jadi bapak-bapak ini besok puasa?”
Bapak Monginsidi, “Ya kami besok puasa. Bagaimana dengan Makan sahur?”
Petugas Jaga, ”Bapak kan mengamankan diri, jadi segala sesuatunya ditanggung sendiri.”
Bapak Monginsid, ”Oh maaf Pak, sebenarnya kami bukan mengamankan diri tapi diamankan”.
Petugas Jaga, ”Tapi laporan Kapolsek tadi mengamankan diri”. (Lalu petugas jaga menelpon kapolsek)
Kapolsek datang lagi ke Polres dan marah-marah mengatakan bahwa jemaat Ahmadiyah memutar balik fakta.
Akhirnya 8 orang anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur malam itu bermalam di Polres Lombok Timur, tidur di lantai di ruang rapat tanpa alas, dan tidak diberi makan sahur oleh Polres. Sahur dibawakan oleh Bapak Maulana Rizal Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Lombok.
Rabu, 15 Juni 2016
Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah menghubungi Kapolres meminta Kejelasan atas Kasus ini. Bapak Kapolres menyampaikan via whatsapp kepada Humas Komite Hukum bahwa dalam waktu dekat anggota Jemaat Ahmadiyah yg ada di Polres bisa segera kembali dalam keadaan baik semuanya. Keberadaan mereka di Polres bukan karena kesalahan, semata-mata karena faktor keamanan dan penyelamatan serta menghindari bentrok fisik antara sesama warga. Kami yang di sini tahu persis kondisi di lapangan dari tadi malam sampai saat ini. Tolong berikan kami aparat kepolisian kesempatan untuk melindungi warga dengan cara yang bijak dan berprikemanusiaan. Demikian kata Kapolres melalui Whatsapp.
Delapan Anggota Jemaat Ahmadiyah belum bisa pulang, diamankan dalam kondisi berpuasa. Buka Puasa hari ini di Polres diberikan nasi bungkus oleh Polres. Delapan Anggota Jemaat Ahmadiyah tetap menjalankan ibadah salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, Witir dan Tahajud berjamaah di ruang rapat Polres.
Kamis, 16 Juni 2016
Delapan Anggota masih di Polres. Mubaligh Jemaat Ahmadiyah mendatangi Polda meminta agar delapan anggota Jemaat Ahmadiyah yang di Polres dipulangkan segera karena mereka juga punya tanggung jawab sebagai Kepala Keluarga, ada anak istri yang menunggu di rumah.
Jumat, 17 Juni 2016
Delapan Anggota Jemaat Ahmadiyah masih di Polres. Hari Jumat mereka salat Jumat berjamaah di ruangan rapat Polres tempat mereka diamankan.
Di Dusun Dasan Bagik ada pertemuan antara Polmas (Bapak Irfan) , Polisi Sambelia (Pak Marwin), Pak Samar dan Pak Iyan, Kadus Dasan Bagik. Dalam Pertemuan itu isinya tidak memperbolehkan Delapan anggota Jemaat Ahmadiyah yang di Polres untuk kembali ke Kampung Halaman. Kalau mereka (anggota Jemaat Ahmadiyah) kembali, mereka harus keluar dari Dusun Dasan Bagik.
Komite Hukum menghubungi Kapolres meminta komitmen beliau utk memulangkan anggota Jemaat Ahmadiyah dengan Aman. Kapolres menyampaikan kepada Komite Hukum bahwa Kapolres sudah rapat dengan unsur Muspida dan Penggalangan terhadap masayarakat Sambelia.. Beliau menyampaikan juga bahwa InsyaAllah besok pagi /siang teman-teman dari Jamaat Ahmadiyah sudah bisa pulang ke rumah masing-masing.
Di Kantor Polres, Kapolres mengumpulkan delapan anggota Jemaat Ahmadiyah yang diamankan di Polres dan menyampaikan bahwa besok mereka boleh pulang.
Sabtu, 18 Juni 2016
Sekitar pukul 13.00 delapan anggota Jemaat Ahmadiyah dipulangkan dari Polres dikawal Kepolisian. Mereka tidak diantar ke rumah tapi ke Mesjid Nurul Iman di Desa Bagik Manis. Di Mesjid itu sudah menunggu Kepala Desa Bagik Manis, Bapak Abdurrahman dan beberapa staf Desa, Danramil dan Polisi dari Polsek Sambelia. Delapan Anggota Jemaat ahmadiyah disodorkan surat Pernyataan KELUAR DARI AHMADIYAH.
Kepala Desa Abdurrahman menyampaikan bahwa jika masih ingin tinggal di Dusun Dasan Bagik harus menandatangani pernyataan tersebut.
Delapan Anggota Jemaat Ahmdiyah keberatan untuk menandatangani surat pernyataan sehingga beberapa point dalam surat pernyataan di hapus terutama yang berkaitan dengan kata-kata “KELUAR DARI AHMADIYAH”.
Penandatanganan tetap terjadi dengan beberapa poin yang direvisi.
CP:
Yendra Budiana Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI): 08128067083
Ibrahim anggota JAI Sambelia: 082340001847