Komunitas penyandang disabilitas yang tergabung dalam Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Gedung BI (SEJUK 23/7/2016)
Tangal 17 Maret 2016 adalah momentum baru dalam pergerakan disabilitas Indonesia, karena pada hari tersebut Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum orang-orang dengan disabilitas di Indonesia. UU ini memiliki perspektif yang berbeda dari UU Penyandang Cacat sebelumnya, karena UU yang baru lebih memuat aspek perlindungan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan di dalam Konvensi Internasional tentang Penyandang Disabilitas. Ratifikasi Konvensi Internasional Orang-orang dengan Disabilitas telah menjadi pintu masuk perbaikan aturan hukum di tingkat domestik, salah satunya adalah dengan UU 8/2016 tersebut.
Perlindungan orang-orang disabilitas juga menjadi perhatian dalam Rekomendasi Dewan HAM PBB pada tahun 2012 dalam mekanisme internasional yang disebut dengan Universal Periodic Review (UPR). Setidaknya, kami mencatat ada 3 (tiga) rekomendasi utama yang secara langsung menyebutkan hak-hak disabilitas, yaitu rekomendasi tentang: 1) pemajuan kebijakan dan langkah-langkah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas; 2) menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan disabilitas, dan; 3) meningkatkan partisipasi orang dengan disabilitas dalam pemilihan umum, terutama pada pemungutan suara.
Ketiga rekomendasi ini telah diterima oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk menjalankannya. Pada Mei 2017, Sidang UPR akan kembali digelar dan pemerintah Indonesia akan ditanyakan kembali oleh negara-negara Anggota Dewan HAM dan PBB secara umum terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut. Sejauh mana rekomendasi telah dijalankan, tantangan dan kendala, atau mungkin kegagalan dalam melaksanakan rekomendasi yang ada.
Dalam konteks ini, untuk merespons rekomendasi UPR tahun 2012 tersebut, komunitas disabilitas Indonesia yang dimotori Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) bekerjasama dengan Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, dengan melibatkan berbagai perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas/DPO telah membuat laporan alternative UPR yang akan disampaikan kepada Sekretariat Dewan HAM PBB. Laporan ini merupakan pengalaman, temuan, analisa, serta kajian dari berbagai DPO di Indonesia selama kurun waktu 2012 s/d 2016 yang bekerja dan berperan dalam implementasi hak asasi manusia khususnya untuk orang-orang disabilitas Indonesia.
Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Indonesia yang telah berupaya melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas, meskipun di sisi yang lain terdapat catatan tentang hal-hal kendala dan tantangan yang ada, baik secara hukum ataupun praktik, sehingga menyebabkan rekomendasi 2012 tersebut belum dapat dicapai maksimal. Berdasarkan sejumlah konsultasi dan diskusi di antara DPO di Indonesia, laporan alternatif ini seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah Indonesia ke depan dalam upaya perlindungan HAM orang-orang dengan disabilitas, sekaligus pula sebagai dorongan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Orang-orang dengan Disabilitas yang telah dirumuskan di dalam UU 8 Tahun 2016.
Jakarta , 15 September 2016
Komunitas orang-orang dengan disabilitas Indonesia
Contact person: Risnawati Utami (OHANA): 082137293816, Jonna Damanik (OHANA): 087888457889, Muhammad Hafiz (HRWG): 081282958035